Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon Dipertanyakan, KAT Soroti Objek dan Dokumen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

AMBON | rayacom.id

Pelaksanaan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah dan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, masih menuai keberatan dari Koalisi Ambon Transparan (KAT) dan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea.

Pengadilan Negeri (PN) Ambon melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut pada Kamis (17/9/2026). Eksekusi berkaitan dengan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb yang telah berlanjut ke Pengadilan Tinggi Ambon dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025.

KAT sebelumnya menyatakan menolak pengosongan dan memilih mengawal proses di lokasi. Mereka menegaskan kehadiran tersebut bukan untuk membuat kericuhan, melainkan meminta proses berjalan terbuka dan transparan.

KAT Pertanyakan Objek Eksekusi

Salah satu persoalan yang disoroti KAT adalah kesesuaian objek eksekusi dengan riwayat perkara dan eksekusi sebelumnya.

KAT mempertanyakan keterkaitan objek yang dieksekusi pada 2026 dengan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011, serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.

Pihak keluarga Muskita dan Lokollo juga menyatakan kawasan eks Hotel Anggrek berkaitan dengan tanah Dati Sopiamaluang yang sebelumnya telah melalui proses eksekusi.

Karena itu, mereka mempertanyakan apakah bidang tanah yang menjadi objek eksekusi pada 2026 sama dengan bidang yang pernah dieksekusi pada 2011.

Riwayat tersebut menjadi salah satu alasan KAT meminta batas dan identitas objek eksekusi dijelaskan secara terbuka. Sejumlah pemberitaan juga mencatat adanya perbedaan pandangan para pihak mengenai keterkaitan objek perkara 2026 dengan perkara tahun 1950.

Status Sejumlah Bidang Tanah Turut Disorot

KAT juga menyoroti informasi mengenai pelepasan hak atas sebagian lahan kepada sejumlah institusi.

Nama Korem 151/Binaiya, POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, serta Gereja Bethania disebut dalam keberatan yang disampaikan KAT.

KAT turut mempertanyakan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang disebut berkaitan dengan Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.

Menurut KAT, status masing-masing bidang, batas lahan, serta hubungan bidang tersebut dengan objek perkara perlu diperjelas untuk menghindari tumpang tindih.

Dokumen Lama Jadi Sorotan

Selain objek tanah, KAT dan pihak keluarga juga mempersoalkan sejumlah dokumen lama yang disebut berkaitan dengan sengketa tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939.

Menurut informasi dari pihak pelapor, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan pada jenis kertas dan watermark.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam perkara pidana terkait, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Status tersangka tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Perkara Perdata Sudah Sampai Kasasi

Di sisi lain, perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi telah melalui proses hingga tingkat kasasi.

Putusan PN Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 34/PDT/2024/PT AMB. Perkara tersebut selanjutnya berlanjut ke Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Dokumen pelaksanaan eksekusi juga mencatat sejumlah tahapan sebelum pengosongan, termasuk teguran dan constatering terhadap objek sengketa.

Meski demikian, KAT meminta sengketa tersebut tidak hanya dilihat dari putusan perdata. Mereka menilai riwayat tanah, eksekusi 2011, pelepasan hak, penerbitan sertifikat, serta dokumen yang dipersoalkan perlu dilihat secara menyeluruh.

Perkara Pidana Meyzen Sahurilla

KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang melibatkan Meyzen Sahurilla.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut diputus PN Ambon pada 20 Agustus 2026 dengan terdakwa Meyzen Sahurilla.

KAT menyebut perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas dan terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

Keberadaan perkara pidana tersebut menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan pihak yang menolak eksekusi. Namun, proses pidana tersebut perlu dibedakan dari perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

KAT Minta Proses Transparan

Keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi. KAT kemudian meminta seluruh keberatan terkait objek, batas bidang, dokumen, dan riwayat penguasaan tanah diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pada sisi lain, PN Ambon menyatakan perkara atau laporan pidana lain tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi tetap mengacu pada dasar hukum perkara perdata yang menjadi permohonan eksekusi.

Karena itu, persoalan eks Hotel Anggrek kini mencakup dua ranah yang perlu dibedakan. Pertama, perkara perdata yang telah melalui proses hingga kasasi dan menjadi dasar eksekusi. Kedua, keberatan serta proses pidana yang berkaitan dengan dokumen dan riwayat penguasaan tanah.

Seluruh dugaan pemalsuan dokumen tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Begitu pula keberatan mengenai objek dan batas tanah perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di tengah rangkaian persoalan tersebut, transparansi dan ketelitian dalam setiap proses hukum menjadi penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan sengketa baru.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *