Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Lebak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan tambang batubara ilegal di Kabupaten Lebak.

Petugas menyisir lokasi tambang di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Polisi menemukan lima lubang tambang yang tersebar di tiga lokasi.

Petugas menduga para pelaku mengoperasikan lubang tambang secara manual.

Polisi Temukan Lima Lubang Tambang

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyelidikan berlangsung sejak awal September 2026.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah lokasi di kawasan tersebut.

“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang kedalaman sekitar 20 meter yang diduga milik AA. Kegiatan ini terdeteksi beroperasi sejak Agustus 2026,” ujar Maruli, Rabu (23/9/2026).

Di lokasi kedua, polisi menemukan satu lubang tambang dengan kedalaman sekitar 40 meter. Polisi menduga lubang tersebut milik AU.

Aktivitas di lokasi itu disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

Sementara itu, lokasi ketiga memiliki dua lubang tambang. Kedalamannya mencapai sekitar 50 meter.

Polisi menduga lubang tersebut milik HE. Aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak Mei 2026.

Polisi Amankan Peralatan Tambang

Dari tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain jack hammer, blower, cangkul, dan peralatan evakuasi.

Petugas juga mengamankan beberapa karung sampel batubara hasil aktivitas penambangan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Polda Banten telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidik akan mendalami pihak yang mengelola lima lubang tambang tersebut. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Maruli menegaskan penyidik akan mengusut aktivitas tambang tersebut sesuai ketentuan hukum.

Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *