Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Siap Maksimalkan Masa Reses

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III menjadikan regulasi tersebut sebagai salah satu agenda super prioritas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu yang tersedia. Termasuk saat DPR memasuki masa reses.

Komisi III bahkan menyiapkan sekitar delapan hari kerja untuk menyerap aspirasi. Waktu tersebut akan digunakan untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.

Pembahasan Tetap Jalan Saat Reses

Habiburokhman mengatakan Komisi III terus mengundang berbagai pihak dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, masukan publik penting untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Komisi III sebelumnya juga telah melakukan puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat. DPR menyatakan proses tersebut menjadi bagian dari penyusunan RUU secara partisipatif.

RUU Perampasan Aset Jadi Agenda Prioritas

Habiburokhman menepis anggapan bahwa DPR periode sekarang lambat membahas RUU Perampasan Aset.

Ia mengingatkan bahwa RUU tersebut pertama kali diusulkan pada 2008. Sementara itu, anggota Komisi III pada periode sekarang belum menjadi anggota DPR saat usulan tersebut muncul.

Komisi III periode 2024–2029 juga lebih dahulu membahas KUHAP. Habiburokhman menyebut KUHAP menjadi prioritas karena aturan tersebut menjadi dasar penanganan hukum pidana.

“Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ujarnya.

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III Targetkan Selesai Desember

DPR telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyebut pengesahan ditargetkan paling lambat 15 Desember.

Habiburokhman memastikan Komisi III akan mengejar target tersebut.

“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” tuturnya.

Target tersebut mencakup tahapan pembahasan bersama pemerintah, penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama dan kedua.

Komisi III Klaim Struktur Berbeda

Habiburokhman mengatakan kinerja Komisi III periode sekarang tidak bisa disamakan dengan periode sebelumnya.

Ia menyebut sekitar 65 persen anggota Komisi III saat ini merupakan anggota baru. Struktur pimpinan komisi juga mengalami perubahan.

Karena itu, ia menilai kinerja periode sekarang perlu dilihat berdasarkan masa kerja anggota DPR saat ini.

Meski demikian, Komisi III tetap berkomitmen mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Selain mengejar target waktu, komisi juga masih membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai pihak untuk menyampaikan masukan. Proses tersebut penting untuk memperdalam substansi sebelum RUU masuk ke tahap pengesahan.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *