Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jelang Wajib Halal, Kemendag Dorong UMK Tangsel Naik Kelas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGSEL | rayacom.id

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Tangerang Selatan segera mempersiapkan sertifikasi halal. Kewajiban tersebut mulai berlaku setelah masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Kemendag menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi. Sertifikasi juga dapat membantu UMK meningkatkan mutu produk, membangun kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Halal dalam Rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan di Tangerang Selatan, Senin (28/9/2026).

Kemendag Dorong UMK Siapkan Sertifikasi

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Direktorat Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Para pelaku UMK mendapat pemahaman mengenai kebijakan sertifikasi halal, implementasi Jaminan Produk Halal, hingga persiapan teknis. Materi juga mencakup penyiapan dokumen dan proses audit di lapangan.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas produk lokal.

Menurut Moga, sertifikasi halal dapat memperkuat mutu sekaligus kepercayaan konsumen terhadap produk UMK.

“Sertifikasi halal merupakan kunci utama untuk meningkatkan mutu dan membangun kepercayaan konsumen. Dengan produk UMK yang terjamin kualitas dan kepastian standarnya, kita tidak hanya mengamankan pasar dalam negeri, tetapi juga mendorong perluasan pasar ekspor agar produk daerah siap melangkah dari lokal menuju global,” ujar Moga.

Pemkot Tangsel Apresiasi Fasilitasi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Mochamad Hardi mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kemendag kepada pelaku UMK.

Hardi menilai sertifikasi halal dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk.

“Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga langkah nyata membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMK Tangerang Selatan,” kata Hardi.

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

Kemendag menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu mulai memasuki tahap implementasi pada 18 Oktober 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi UMK berakhir pada 17 Oktober 2026.

Karena itu, pelaku UMK perlu memastikan produk dan proses produksinya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi halal juga mendorong pelaku usaha menata rantai produksi secara lebih tertib. Proses tersebut mencakup pengelolaan bahan baku, kebersihan produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga penyampaian informasi kepada konsumen.

Sertifikasi Halal Buka Peluang Pasar Global

Kemendag menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu instrumen untuk mendorong UMK naik kelas.

Produk UMK yang memenuhi standar mutu dan memiliki identitas yang kuat diharapkan mampu bersaing di pasar domestik maupun global.

Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag Donny Adityawarman mengatakan penguatan kapasitas UMK sejalan dengan tiga Program Prioritas Kemendag 2026.

Ketiga program tersebut yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global.

Program Pengamanan Pasar Dalam Negeri mendorong produk nasional memiliki ruang tumbuh di pasar domestik. Sementara itu, Perluasan Pasar Ekspor diarahkan untuk membuka peluang produk UMK masuk pasar halal global.

Adapun program Dari Lokal untuk Global bertujuan membantu produk daerah berkembang melampaui pasar lokal dan masuk ke rantai pasok regional maupun internasional.

Kemendag Siapkan Pendampingan UMK

Kemendag menyatakan akan terus memperkuat fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Pendampingan tersebut mencakup sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari aspek teknis, pembiayaan, hingga pemenuhan bahan baku.

Selanjutnya, Kemendag akan memperkuat sinergi dengan Pemkot Tangerang Selatan, BPJPH, dan LPH untuk membangun ekosistem halal.

Upaya tersebut diharapkan membantu UMK memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *