JAKARTA | bantenrayaco.id
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, segera ditindaklanjuti.
Khozin memastikan Komisi II DPR akan mengawal proses tersebut. Ia menyoroti temuan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan lapas.
Menurut Khozin, hasil pengawasan Ombudsman harus menghasilkan tindakan korektif. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pencatatan masalah.
Komisi II Kawal Rekomendasi Ombudsman
Khozin menyebut kasus Lapas Cibinong sebagai momentum untuk menguji efektivitas tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.
“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Karena itu, ia meminta pihak terkait menjalankan setiap rekomendasi Ombudsman. Tindakan korektif juga harus dapat dipantau secara jelas.
“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Dasar Hukum Pengawasan Ombudsman
Khozin merujuk Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Aturan tersebut mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Dalam hal ini, Komisi II DPR menjadi salah satu mitra Ombudsman. Oleh sebab itu, Khozin menyatakan komisinya akan mengawal tindakan korektif atas hasil pengawasan tersebut.
Selain itu, ia menyebut pengawasan Ombudsman memiliki dasar hukum yang jelas.
Khozin merujuk Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008. Ketentuan tersebut mengatur tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Tim menemukan sejumlah fasilitas di kawasan belakang lapas. Area tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut area tersebut memiliki berbagai perlengkapan rumah tangga.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Lebih dari 10 Kamar Ditemukan
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di beberapa bagian kawasan tersebut.
Fasilitas yang tersedia mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak.
Selain itu, tim menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di area tersebut.
Namun, Ombudsman belum memastikan identitas dan status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.
Temuan lain berupa minuman beralkohol. Petugas Ombudsman menemukan barang tersebut di salah satu kulkas dan tempat pembuangan sampah di kawasan lapas.
Ombudsman Minta Tindakan Korektif
Ombudsman sebelumnya menyatakan fasilitas khusus tersebut akan masuk dalam tindakan korektif.
Selanjutnya, Ombudsman meminta pihak terkait melakukan pembenahan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Langkah tersebut mencakup penataan kembali fasilitas yang tidak sesuai dan evaluasi pengelolaan lapas.
Di sisi lain, temuan fasilitas khusus juga menjadi perhatian karena lokasinya terpisah dari blok hunian warga binaan.
Kini, Komisi II DPR menyatakan siap mengawal proses tindak lanjut. Khozin berharap hasil pengawasan Ombudsman membawa perubahan nyata dalam pengelolaan pelayanan publik di Lapas Cibinong.(fin)