Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Status Kakantah Tangerang Tardi, KPK Ungkap Alasan Belum Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang Tardi menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengamankan mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).

Namun, KPK belum menetapkan Tardi sebagai tersangka. Dalam perkara yang KPK umumkan pada Selasa (15/9/2026), penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 17 pihak yang mereka amankan.

KPK Jelaskan Posisi Tardi

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menjelaskan posisi Tardi dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidik mengaitkan Tardi dengan dugaan gratifikasi.

KPK masih membutuhkan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, Tardi belum menyandang status tersangka.

“Kan kalau konteks gratif, pemberi gratif kan nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut. Mereka antara lain politisi Partai Golkar Fahd Arafiq, pejabat ATR/BPN, Kepala BPN Bogor, dan Kepala BPN Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo, Sontang Coin Manurung, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Status Tersangka Masih Bisa Bertambah

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ahmad Taufik menyebut status hukum para pihak masih dapat berkembang.

Penyidik masih mendalami keterlibatan setiap pihak yang mereka amankan dalam OTT. KPK juga akan menelusuri bukti yang muncul selama proses penyidikan.

Jika penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, KPK dapat mengembangkan perkara tersebut. Perkembangan itu juga dapat memengaruhi jumlah tersangka.

“Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh,” kata Taufik.

Dengan demikian, status Tardi dalam perkara OTT ATR/BPN belum berubah menjadi tersangka. KPK masih mendalami posisi dan dugaan perannya berdasarkan hasil penyidikan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *