Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menteri Nusron Luncurkan PERINTIS 10 Hari, Urus Tanah Lebih Cepat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mendorong percepatan layanan pertanahan melalui PERINTIS 10 Hari. Program ini memangkas proses peralihan hak atas tanah dengan batas waktu yang lebih jelas bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN meluncurkan PERINTIS 10 Hari pada 17 Agustus 2026. Program Peralihan Hak Terintegrasi tersebut menargetkan proses balik nama sertifikat selesai maksimal 10 hari kerja.

Nusron menegaskan keberhasilan PERINTIS 10 Hari membutuhkan kolaborasi tiga pihak. Ketiganya adalah ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan rakyat, menjadikan rakyat sebagai raja. Program PERINTIS 10 Hari tidak bisa jalan kalau hanya satu institusi yang bergerak. Tiga pilar ini adalah BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah dan berkomitmen,” ungkap Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (13/9/2026).

PERINTIS 10 Hari Bagi Waktu di Tiga Instansi

Skema PERINTIS 10 Hari membagi proses layanan menjadi tiga tahapan. Pembagian waktu tersebut membuat setiap instansi memiliki target penyelesaian yang jelas.

Bapenda mendapat waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, Kantor Pertanahan atau BPN menyelesaikan proses permohonan dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Dengan pembagian tersebut, total waktu pelayanan mencapai maksimal 10 hari kerja. Masyarakat juga mendapat kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.

Nusron Dorong Evaluasi Kinerja PPAT

Nusron juga meminta Kantor Pertanahan menjaga kepatuhan terhadap standar waktu. Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan wajib mengumumkan pemeringkatan kinerja PPAT secara berkala setiap bulan.

PPAT yang konsisten menyelesaikan layanan sesuai target akan mendapat apresiasi. Sementara itu, rekam jejak kinerja dapat membantu masyarakat memilih jasa pembuatan akta.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Selain kecepatan, kementerian juga mendorong transparansi dalam setiap tahapan layanan.

Data Pajak dan Pertanahan Diintegrasikan

ATR/BPN juga mendorong integrasi data perpajakan dan pertanahan dengan pemerintah daerah.

Salah satu langkahnya ialah menyinergikan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) secara daring. Integrasi tersebut diharapkan membuat proses verifikasi data berjalan lebih efektif.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang. Pemerintah juga dapat meningkatkan akurasi data dalam proses peralihan hak atas tanah.

PERINTIS 10 Hari Diperluas di Jawa Timur

Program PERINTIS 10 Hari telah berjalan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan program ke tujuh Kantor Pertanahan lainnya pada 24 September 2026. Setelah itu, pemerintah menargetkan penerapan PERINTIS 10 Hari di seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Timur pada akhir 2026.

Perluasan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan. Pemerintah berharap kepastian waktu dapat membuat masyarakat lebih mudah mengurus proses balik nama sertifikat.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *