Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

OTT KPK Seret Petinggi Summarecon, Anak Buah Nusron Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | RAYACOM

OTT KPK Summarecon terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Salah satunya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar ekspose perkara pada Selasa (15/9/2026).

Petinggi Summarecon Jadi Tersangka

KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto ikut terjaring OTT.

“Benar,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci peran Adrianto dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Anak Buah Nusron Ikut Terseret

Selain Adrianto, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

Dua nama lain yang masuk daftar tersangka ialah Fahd A Rafiq dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.

Sejumlah pemberitaan menyebut Fahd dan Arif memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, kedekatan tersebut tidak otomatis menunjukkan keterlibatan Nusron dalam perkara.

Sampai saat ini, tidak ada keterangan resmi yang menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

Dalam OTT KPK Summarecon, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper. Jumlah wadah yang diamankan mencapai sekitar 20 buah.

KPK menyebut nilai uang tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, saat informasi awal disampaikan, proses penghitungan masih berlangsung.

Karena itu, nominal pasti uang yang menjadi barang bukti masih menunggu hasil penghitungan dan penyampaian resmi KPK.

Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Operasi tersebut melibatkan pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam proses hukum.

Penetapan lima tersangka dilakukan setelah KPK menyelesaikan gelar perkara. Selain itu, penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Dengan penetapan tersangka tersebut, perkara OTT KPK Summarecon kini memasuki tahap penyidikan. KPK selanjutnya akan menjelaskan lebih lanjut konstruksi dugaan suap, peran para tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.

Proses hukum tetap harus mengikuti asas praduga tak bersalah. Status tersangka juga belum berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *