JAKARTA | rayacom.id
Sidang lanjutan perkara Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Persidangan menghadirkan ahli metrologi legal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi a de charge dari tim kuasa hukum terdakwa.
Perkara tersebut mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Gabriel. Mereka menilai proses hukum terhadap terdakwa perlu diuji berdasarkan prosedur dalam UU Metrologi Legal dan hukum acara pidana.
Ahli Jelaskan Proses Pengukuran Gas
Ahli Metrologi Legal, Momo Duliman, memberikan keterangan terkait proses pengukuran barang bukti gas portable dalam persidangan.
Menurut keterangan ahli, pengukuran hanya dilakukan secara sampling terhadap empat kaleng gas yang diserahkan penyidik. Sementara itu, barang bukti lainnya tidak ikut diukur.
Ahli juga menerangkan bahwa proses pengukuran tersebut tidak disaksikan langsung oleh terdakwa. Kondisi itu kemudian dipersoalkan tim kuasa hukum terkait asal-usul dan prosedur pemeriksaan barang bukti.
Selain itu, ahli menyatakan tidak melakukan pengujian terhadap mutu gas karena pemeriksaan tersebut berada di luar keahliannya. Ahli juga disebut tidak mengetahui apakah isi gas portable yang diperiksa identik dengan gas elpiji 3 kilogram.
Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan
Dalam persidangan, ahli juga memberikan keterangan mengenai penerapan ketentuan metrologi legal. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar tim kuasa hukum untuk mempertanyakan prosedur penyidikan dalam perkara Gabriel.
Tim kuasa hukum menyoroti penggunaan metode undercover buy atau pembelian terselubung oleh penyidik. Menurut mereka, UU Metrologi Legal tidak mengatur metode tersebut.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan tindakan itu dengan ketentuan hukum acara pidana yang mereka nilai harus menjadi dasar penyidikan.
Mereka juga menyoroti penerapan asas ultimum remedium. Menurut tim kuasa hukum, penegakan hukum dalam perkara metrologi seharusnya terlebih dahulu melalui tahapan administrasi, pengawasan, dan pembinaan sebelum menggunakan sanksi pidana.
Tim kuasa hukum menyebut Gabriel belum pernah mendapatkan pembinaan sebelum perkara tersebut masuk ke proses pidana. Karena itu, mereka menilai proses hukum terhadap terdakwa perlu diuji kembali.
Dua Saksi Sebut Gabriel Karyawan
Selain ahli, LBH Peradi Profesional menghadirkan dua saksi a de charge untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.
Para saksi menerangkan bahwa kamar kos Gabriel bukan tempat penyimpanan gas elpiji maupun kaleng gas portable dalam kapasitas gudang.
Saksi juga mengaku tidak pernah melihat Gabriel memindahkan atau menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas portable di tempat tinggalnya.
Dalam kesaksiannya, Gabriel disebut bekerja sebagai karyawan tetap. Saksi juga tidak melihat adanya perubahan pola hidup atau kepemilikan barang mewah pada terdakwa.
Saksi turut menyebut perdagangan gas portable serupa dapat ditemukan di sejumlah tempat umum, termasuk pasar dan kegiatan seperti Car Free Day di wilayah Cikarang.
Peradi Profesional Soroti Perkara Gabriel
Persidangan tersebut turut dipantau Dr. (C) Bahrain, SH, MH selaku Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum DPN Peradi Profesional.
Bahrain menilai keterangan ahli dan saksi dalam persidangan menunjukkan adanya tahapan hukum yang menurutnya perlu diperiksa kembali.
“Jika mencermati keterangan ahli metrologi legal dan dua orang saksi dari tim kuasa hukum, perkara yang dialami Gabriel ini diduga melompati tahapan hukum yang sudah diatur dalam ketentuan hukum,” ujar Bahrain.
Menurut Bahrain, kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya menilai perkara Gabriel berpotensi menimbulkan persoalan prosedural. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi
Kuasa hukum Gabriel lainnya, Maruli Rajagukguk, menyatakan fakta persidangan menurutnya memperkuat dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara.
“Perkara ini dipaksakan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memenuhi target kuota penyidik. Pada akhirnya rakyat kecil menjadi korban penegakan hukum,” kata Maruli.
Maruli juga mengatakan Gabriel kehilangan pekerjaan setelah perkara tersebut berjalan. Menurut dia, kondisi itu turut berdampak terhadap keluarga Gabriel di Balige, Sumatera Utara.
Dia mempertanyakan penerapan pidana dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan barang bernilai ratusan ribu rupiah.
“Bagaimana mungkin seseorang dipenjara dan dipecat dari pekerjaannya atas perkara bernilai ratusan ribu rupiah yang prosedurnya menabrak KUHAP Baru dan UU Metrologi itu sendiri?” ujar Maruli.
Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi dan rekayasa tersebut merupakan penilaian dari tim kuasa hukum. Kebenarannya tetap bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam persidangan.
Kuasa Hukum Minta Gabriel Dibebaskan
Tim LBH Peradi Profesional meminta majelis hakim PN Jakarta Utara menilai seluruh fakta persidangan secara objektif.
Mereka meminta hakim mempertimbangkan keterangan ahli, kesaksian para saksi, serta prosedur yang ditempuh penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari seluruh tuntutan serta memulihkan hak dan nama baik terdakwa.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan akhir dari majelis hakim. (hmi)