Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Serang Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Yatim Piatu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Polres Serang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu. Penyidik Satreskrim Polres Serang kini melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah tahapan sejak menerima laporan. Tahapan tersebut meliputi pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum, penerbitan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor, serta pemeriksaan saksi.

“Kami memastikan laporan tersebut ditangani secara serius dan profesional. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Andi.

Penyidik Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan

Andi menjelaskan penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Gelar perkara tersebut membahas peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada Sabtu, 26 September 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi secara pro justitia. Pemeriksaan itu bertujuan melengkapi proses penyidikan dan memperkuat pendalaman perkara.

Kemudian, pada Minggu, 27 September 2026, Satreskrim Polres Serang kembali menggelar perkara. Kali ini, penyidik membahas penetapan tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan selanjutnya terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Polres Serang Pastikan Perlindungan Korban

Polres Serang memahami perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut. Terlebih, perkara itu menyangkut korban yang masih berusia anak.

Karena itu, Andi meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Selain itu, penyidik tetap menempatkan kepentingan serta perlindungan korban sebagai perhatian utama.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu, kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Kepentingan serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ungkapnya.

Polisi Minta Identitas Korban Tidak Disebar

Selain melanjutkan penyidikan, Polres Serang mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban anak. Polisi juga meminta masyarakat tidak membagikan foto maupun informasi pribadi korban melalui media sosial.

Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan mencegah korban mengalami dampak lanjutan akibat penyebaran informasi pribadi.

Sementara itu, Polres Serang memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan. Namun, polisi tetap mempertimbangkan hak korban dan kepentingan proses hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak korban dan kepentingan proses hukum,” pungkas Andi.

Polres Serang menegaskan komitmennya menangani laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut juga mencakup perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *