Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dihukum Berat, Wacanakan Istilah Terorisme Ekologi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Presiden Prabowo Subianto mendorong pemerintah memperkuat sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, Prabowo meminta pemerintah mengkaji tindakan tersebut sebagai bentuk “terorisme ekologi”.

Menurut Prabowo, karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum lebih tegas. Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat regulasi untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan.

Prabowo menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat itu, Prabowo menerima laporan mengenai penanganan karhutla. Selain itu, ia mendapat laporan tentang langkah mitigasi untuk menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.

Prabowo Minta Sanksi Karhutla Dikaji

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Selanjutnya, pemerintah dapat mengusulkan perubahan undang-undang kepada DPR RI untuk memperberat sanksi bagi pelaku karhutla.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” jelas Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan itu menunjukkan usulan Prabowo untuk mengkaji penguatan sanksi. Sementara itu, istilah “terorisme ekologi” dalam pernyataan tersebut belum menjadi klasifikasi hukum yang berlaku dalam naskah ini.

Karhutla Berdampak ke Negara Tetangga

Prabowo juga menyoroti dampak karhutla yang meluas hingga luar negeri. Asap kebakaran, menurut dia, berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.

Oleh karena itu, pemerintah terus menjalankan langkah mitigasi untuk mengendalikan karhutla. Prabowo mengatakan pemerintah tidak ingin kebakaran di Indonesia menimbulkan persoalan bagi negara lain.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkapnya.

Selain memperkuat sanksi, Prabowo meminta pemerintah daerah mencabut aturan yang masih memberikan ruang bagi pembakaran lahan. Pemerintah juga dapat memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.

Pembukaan Lahan dengan Membakar Diminta Dihentikan

Prabowo menegaskan masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta pemerintah menghentikan praktik tersebut dengan alasan apa pun.

Sebagai gantinya, pemerintah siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan lain tanpa menggunakan metode pembakaran.

“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Prabowo.

Selanjutnya, pemerintah akan mendalami ketentuan sanksi dan regulasi terkait karhutla. Proses tersebut juga dapat mencakup pembahasan perubahan aturan bersama DPR RI.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *