JAKARTA | rayacom.id
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang 436 ribu ton batu bara yang menjadi barang sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut melibatkan taipan Samin Tan sebagai tersangka. Kejagung menetapkan harga limit lelang batu bara itu sebesar Rp178,873 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, batu bara tersebut merupakan barang sitaan penyidik dalam perkara pengelolaan tambang ilegal periode 2016-2025.
“Batu bara itu merupakan barang sitaan penyidik di kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025 oleh Samin Tan,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Batu Bara Sitaan Samin Tan Dilelang Rp178 Miliar
Menurut Anang, batu bara sitaan itu tersimpan di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kejagung menetapkan nilai limit objek lelang sebesar Rp178.873.527.000. Selain itu, calon peserta wajib menyiapkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.
“Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80.000.000.000,” ujarnya.
Selanjutnya, BPA Kejagung akan menggunakan metode penawaran terbuka atau open bidding. Peserta tidak perlu hadir secara langsung karena proses lelang berlangsung melalui situs resmi lelang.go.id.
Peserta juga harus menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran. Adapun batas akhir penawaran jatuh pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.
“Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin,” tutur Anang.
Syarat Peserta Lelang Batu Bara
Sementara itu, Kejagung membatasi peserta lelang sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
Peserta harus berasal dari badan usaha berbadan hukum dan memiliki NPWP. Selain itu, peserta harus memenuhi salah satu kualifikasi yang telah ditentukan.
Kualifikasi tersebut mencakup pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B terintegrasi, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta pelaku usaha pengguna akhir atau end user batu bara di dalam negeri.
Dengan ketentuan tersebut, hanya badan usaha yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti proses lelang batu bara sitaan tersebut.
Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Kejagung menyebut Samin Tan berstatus beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT. Penyidik menduga Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal selama 2017-2025.
Padahal, pemerintah telah mencabut aktivitas tambang PT AKT melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Namun, menurut Kejagung, aktivitas penambangan ilegal tetap berlangsung. Penyidik menduga Samin Tan bekerja sama dengan sejumlah oknum penyelenggara negara dalam menjalankan aktivitas tersebut.
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka yakni Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama.(hmi)