Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Saham Summarecon Anjlok 6,02% Usai Bosnya Terjaring OTT KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Saham Summarecon Agung Tbk (SMRA) anjlok pada perdagangan Selasa, 15 September 2026. Penurunan terjadi setelah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menggelar OTT pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 17 orang dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan Adrianto.

“Benar,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa pagi, 15 September 2026.

KPK Gelar Ekspose Perkara

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, pimpinan bersama jajaran Kedeputian Penindakan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa dini hari.

Dalam ekspose tersebut, KPK disebut menyepakati penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, hingga naskah ini disusun, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum seluruh pihak yang diamankan.

Sejumlah nama dari lingkungan Kementerian ATR/BPN disebut masuk dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Selain pejabat ATR/BPN, nama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan Fahd A Rafiq juga disebut dalam informasi tersebut. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari pihak swasta, Adrianto Pitojo Adhi turut diamankan dalam OTT tersebut.

Uang Tunai Ratusan Miliar Diamankan

OTT KPK juga disebut menghasilkan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas).

Tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan uang tersebut dalam boks, kardus, dan koper. Jumlah barang bukti mencapai sekitar 20 boks, kardus, atau koper dengan estimasi nilai hingga ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut menambah perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan sektor pertanahan. Selain pejabat pemerintah, perkara ini juga menyeret pihak swasta.

Meski demikian, status hukum para pihak yang diamankan masih menunggu pengumuman resmi KPK. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam OTT.

Saham Summarecon Turun

Di tengah kabar tersebut, saham Summarecon Agung Tbk dengan kode SMRA mengalami tekanan pada perdagangan Selasa, 15 September 2026.

Hingga pukul 11.00 WIB, harga saham SMRA turun 6,02% ke level Rp312 per lembar.

Dalam satu bulan terakhir, saham Summarecon turun 6,59%. Sementara itu, sejak awal 2026, harga saham SMRA tercatat merosot 18,75%.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *