Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

SAN Laporkan Dugaan Pengelolaan Subsidi PT TNG ke Kejaksaan, Soroti Temuan BPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | rayacom.id

Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melaporkan dugaan masalah pengelolaan subsidi angkutan perkotaan Kota Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.

Ketua Umum SAN Surya mengatakan pihaknya mengirimkan pengaduan pada 16 September 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan pengelolaan subsidi angkutan perkotaan Tahun Anggaran 2025.

Surya menyebut nilai subsidi mencapai Rp41,77 miliar. Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengelola anggaran tersebut untuk layanan angkutan perkotaan melalui PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG).

Sebelumnya, SAN juga mengirimkan somasi dan permohonan klarifikasi kepada PT TNG. Surat tersebut bernomor 977/SOMASI/SAN/IX/2026.

“Laporan sudah disampaikan pada 16 September terkait dugaan pembebanan realisasi subsidi anggaran sebesar Rp41,77 miliar melalui Dinas Perhubungan untuk angkutan umum perkotaan yang dilaksanakan PT TNG,” kata Surya, Rabu (23/9/2026).

SAN Soroti Anggaran Subsidi Rp42 Miliar

Surya mengatakan SAN menggunakan materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten sebagai salah satu bahan pengaduan.

Menurut dia, Pemkot Tangerang menganggarkan subsidi sebesar Rp42 miliar. Pemerintah kemudian merealisasikan anggaran itu sebesar Rp41.770.627.522.

Angka tersebut mencapai sekitar 99,45 persen dari pagu anggaran.

“Laporan ini kami lengkapi dengan LHP BPK. Pemkot Tangerang menganggarkan belanja subsidi Rp42 miliar dan merealisasikan Rp41.770.627.522 atau 99,45 persen,” ujarnya.

Surya juga menyoroti pendapatan layanan angkutan umum selama 2025. Ia menyebut pendapatan tersebut mencapai Rp3.092.036.000.

Angka itu berasal dari 1.546.018 penumpang dengan tarif Rp2.000 per penumpang.

Menurut Surya, SAN meminta Kejaksaan mengecek posisi pendapatan tersebut dalam perhitungan subsidi.

Rasio BBM BRT Koridor I Jadi Sorotan

SAN juga meminta Kejaksaan memeriksa penggunaan rasio bahan bakar minyak (BBM) pada BRT Koridor I.

Surya merujuk materi LHP BPK yang menyebut perubahan rasio BBM. Perhitungannya berubah dari 3 kilometer per liter menjadi 4 kilometer per liter.

Perubahan tersebut menghasilkan selisih perhitungan subsidi sebesar Rp530.580.617,32.

“Angka tersebut perlu diverifikasi menggunakan data operasional yang sebenarnya,” kata Surya.

Ia meminta penyidik memeriksa bukti pembelian BBM dan invoice. Pemeriksaan juga dapat mencakup transaksi SPBU, kilometer kendaraan, GPS, serta logbook.

Selain itu, pemeriksaan dapat mencakup jumlah perjalanan dan jumlah armada. Jadwal operasi serta kondisi teknis kendaraan juga perlu mendapat perhatian.

SAN Soroti Angka Rp3,62 Miliar

SAN juga menyoroti angka Rp3.622.616.617,32 dalam materi pengaduannya.

Surya menyebut angka tersebut berkaitan dengan kelebihan pembebanan subsidi. Ia mengacu pada rekomendasi BPK dalam materi pemeriksaan yang menjadi dasar pengaduan.

“Berdasarkan dokumen pengaduan, BPK merekomendasikan agar nilai tersebut diperhitungkan dalam pembayaran subsidi tahun berikutnya,” imbuh Surya.

Namun, Surya menegaskan angka Rp3,62 miliar tidak otomatis menunjukkan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap APH Kejaksaan segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami juga meminta pemeriksaan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana,” ujarnya.

SAN Minta Perhitungan Subsidi Diperiksa

Menurut Surya, SAN melihat sejumlah aspek yang perlu aparat periksa. Salah satunya berkaitan dengan kesesuaian pembayaran subsidi.

SAN juga meminta aparat mengecek perhitungan pendapatan operasional. Penggunaan parameter BBM turut menjadi perhatian.

“Dugaan penggunaan parameter BBM berpotensi meningkatkan subsidi karena lemahnya proses verifikasi. Hal itu perlu diuji dengan data yang sebenarnya,” kata Surya.

Ia juga mempertanyakan pendapatan angkutan umum sebesar Rp3,092 miliar.

“Apakah terdapat kesalahan administratif, kelemahan pengendalian, kelalaian, atau kesengajaan?” ujarnya.

Surya meminta aparat menjawab pertanyaan tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan data operasional.

SAN Dorong Penelusuran Aliran Dana

SAN juga meminta Kejaksaan menelusuri aliran dana jika pemeriksaan menemukan transaksi yang tidak berkaitan dengan operasional subsidi.

Surya mengatakan penelusuran dapat dimulai dari penggunaan APBD pada Dinas Perhubungan. Selanjutnya, aparat dapat memeriksa aliran dana menuju PT TNG.

Pemeriksaan juga dapat mencakup rekening operasional, vendor, pemasok, serta pihak lain yang menerima pembayaran.

“Dasar transaksi serta pihak yang memberikan persetujuan harus turut didalami,” katanya.

Surya menyebut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari kajian hukum dalam pengaduan.

Namun, ia menegaskan aparat penegak hukum yang menentukan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti.

SAN Serahkan Proses Hukum kepada Kejaksaan

SAN meminta Kejaksaan Negeri Tangerang menelaah pengaduan dan materi LHP BPK. Jika telaah menemukan dasar yang cukup, SAN berharap Kejaksaan melanjutkan proses sesuai hukum.

SAN juga meminta pemeriksaan terhadap tiga hal utama. Pertama, pendapatan angkutan umum sebesar Rp3,092 miliar.

Kedua, dasar penggunaan rasio BBM dalam perhitungan biaya operasional. Ketiga, angka Rp3,622 miliar yang berkaitan dengan kelebihan pembebanan subsidi.

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum harus transparan. Masyarakat perlu mengetahui apakah persoalan ini bersifat administratif atau masuk ranah pidana,” ujar Surya.

Surya menegaskan SAN tidak menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besarnya kerugian keuangan daerah menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” tutupnya. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *