JAKARTA | rayacom.id
Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada publik.
Trubus menilai keterbukaan diperlukan karena perkara yang menjerat anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan belum memasuki tahap penahanan. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
“Publik sangat menunggu dan penasaran dengan apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Trubus dalam keterangan yang dikonfirmasi Harian Merdeka, Rabu (30/9/2026).
Trubus Soroti Kepastian Penanganan Perkara
Menurut Trubus, status tersangka yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa penahanan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Sudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tetapi tidak ada perkembangan dan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Karena itu, Trubus mendorong KPK menjelaskan tahapan penyidikan, langkah hukum yang sudah dilakukan, serta agenda penanganan perkara selanjutnya.
Ia menilai komunikasi publik penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif terhadap proses pemberantasan korupsi.
“Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK ‘masuk angin’ atau tidak berani menyentuh orang-orang penting, seperti anggota DPR,” katanya.
KPK Masih Dalami Aliran Dana
Di sisi lain, perkembangan penyidikan menunjukkan KPK masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Pada Mei 2026, KPK memeriksa dua pensiunan BI untuk mendalami penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada yayasan yang berkaitan dengan Satori dan Heri Gunawan.
Kemudian pada Juli 2026, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial MLS untuk mendalami aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari Heri Gunawan.
KPK juga sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Satori dan Heri Gunawan pada Juni 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika itu mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan dan upaya paksa terhadap keduanya.
Bermula dari Analisis PPATK
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau penggunaan dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Perkara bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024.
Penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kembali menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
MAKI Sebelumnya Soroti Penahanan
Sorotan terhadap belum dilakukannya penahanan juga sebelumnya disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Pada Juli 2026, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK menindaklanjuti penetapan tersangka dengan melakukan penahanan. Ia menyebut kepastian hukum diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta penelusuran aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Kini, Trubus meminta KPK menyampaikan perkembangan terbaru secara terbuka, termasuk tahapan penyidikan dan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui posisi terbaru perkara tanpa harus menarik kesimpulan berdasarkan minimnya informasi mengenai proses penyidikan. (hmi)