Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidak Lokasi Diduga Timbunan BBM di Cilegon, Polda Banten Temukan Kempu dan Jerigen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | rayacom.id

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Pengecekan berlangsung pada Senin (28/9/2026). Polisi menemukan sejumlah wadah yang diduga pernah digunakan untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas lebih dulu memantau lokasi menggunakan drone sebelum melakukan pengecekan langsung.

“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” kata Maruli, Selasa (29/9/2026).

Polisi Temukan Jerigen, Drum, dan Kempu

Dari pengecekan tersebut, penyidik menemukan sekitar tujuh jerigen kosong, 10 drum kosong, serta dua kempu dalam kondisi kosong.

Maruli mengatakan, petugas tidak menemukan orang maupun aktivitas di lokasi saat pengecekan berlangsung.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” ujarnya.

Polda Banten kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui dugaan penggunaan lokasi tersebut.

Polda Banten Minta Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Maruli mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat membantu polisi melakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan.

“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110, untuk menyampaikan informasi atau laporan,” katanya.

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit truk tronton dan satu kempu berisi sekitar 1.000 liter BBM subsidi jenis bio solar.

Polisi juga mengamankan 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar. Selain itu, terdapat satu pompa air listrik, empat selang, dan satu corong.

Pompa tersebut diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun ke tangki kendaraan saat BBM akan dijual.

Pengungkapan perkara itu berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *