Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidak Mendes Yandri, Galian Ilegal di Serang Ditutup karena Ancam SUTET

Bagikan: Facebook X WhatsApp

KRAGILAN | RAYACOM

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026).

Yandri turun langsung setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas galian yang dinilai meresahkan. Warga mengeluhkan debu dari aktivitas tersebut hingga mengganggu pernapasan.

Dari hasil pengecekan, aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin. Karena itu, Yandri meminta Pemprov Banten segera menghentikan kegiatan tersebut. Lokasi kemudian ditutup dan dipasangi garis polisi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.

Yandri Cek Langsung Aktivitas Galian

Yandri tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, Camat Kragilan Mujtahidi, serta unsur TNI dan Polri.

Dalam perjalanan menuju lokasi, Yandri dua kali menghentikan kendaraannya. Ia menanyakan aktivitas sejumlah truk yang mengangkut material tanah.

Dua sopir yang ditemui mengaku hanya bekerja mengangkut material. Mereka juga menyebut tanah tersebut dibawa keluar wilayah Banten.

“Saya sudah lama mendapat laporan dari masyarakat desa, karena mereka tahunya saya ini menteri desa, mengadukan adanya penambangan ilegal. Tadi saya menanyakan kepada sopir truk tronton, tanah ini dijual ke Jakarta atau sekitaran wilayah Banten,” kata Yandri dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

Setelah tiba di lokasi, Yandri meminta penjelasan jajaran Dinas ESDM dan DLHK Banten. Dari pengecekan tersebut, aktivitas galian dinyatakan tidak mengantongi izin.

Galian Ditutup dan Disegel Pemprov Banten

Yandri kemudian meminta dinas terkait mengambil tindakan tegas. Pemprov Banten melalui DLHK akhirnya menghentikan aktivitas galian tersebut.

“Tambang ini akan disegel atau ditutup. Ada dua gerbang, semuanya ditutup. Kepada pihak yang melakukan hal sama, tolong ini perhatikan supaya tidak seenaknya melanggar aturan,” ujar Yandri.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan menegaskan aktivitas penambangan tidak boleh kembali berjalan selama proses penghentian berlangsung.

Yandri menilai aktivitas tanpa izin juga merugikan negara. Menurut dia, kegiatan ilegal tidak memberikan penerimaan pajak sebagaimana aktivitas usaha yang memenuhi ketentuan.

Ia juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya sudah mendapat perhatian pemerintah daerah. Namun, menurut Yandri, teguran kepada pengelola galian belum menghentikan aktivitas tersebut.

Enam Tiang SUTET Jadi Sorotan

Selain mengganggu warga, Yandri menyoroti lokasi galian yang berada di sekitar jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Menurut Yandri, terdapat enam tiang SUTET yang berjarak sekitar empat meter dari area galian. Ia khawatir aktivitas penggalian dapat meningkatkan risiko longsor atau robohnya tiang.

“Ini ada enam SUTET yang jaraknya tinggal empat meter. Kalau tidak diatasi kemungkinan bisa longsor atau roboh. Kalau terjadi maka Jawa Bali akan gelap, maka itu akibatnya sangat banyak,” ucapnya.

Yandri meminta persoalan tersebut segera ditangani karena menyangkut keselamatan warga dan infrastruktur kelistrikan.

Di sisi lain, aktivitas galian juga menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan debu saat cuaca kering serta jalan licin ketika hujan.

Tokoh masyarakat setempat, Komarudin, mengatakan kondisi tersebut mengganggu aktivitas warga.

“Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek dan licin, sangat berbahaya,” katanya.

Dengan penutupan tersebut, pemerintah berharap aktivitas galian dapat berhenti dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan dapat diminimalkan. Pemerintah juga meminta kegiatan pertambangan mengikuti ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *