Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu memperkuat pemberantasan kejahatan dan memulihkan kerugian negara. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tetap menjamin kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat.

Adang mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan jika regulasi tidak mengaturnya secara tegas. Karena itu, RUU tersebut perlu menetapkan dasar hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” kata Adang kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Adang Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga

Selain kepastian hukum, Adang menekankan pentingnya melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia meminta pembentuk undang-undang membedakan aset yang diduga terkait tindak pidana dari harta milik pihak lain yang diperoleh secara sah.

Pembedaan itu penting agar negara tidak merugikan masyarakat yang sama sekali tidak terlibat dalam kejahatan. Upaya pemulihan aset harus tetap menghormati hak kepemilikan yang sah.

Adang juga mendorong pembentuk undang-undang mengatur status kepemilikan dan proses pembuktian secara jelas. RUU tersebut perlu menyediakan mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh proses perampasan aset.

Adang Minta Mekanisme Pengawasan yang Jelas

Adang menilai aturan yang tegas dapat mencegah aparat menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat prosedur yang transparan dan mekanisme pengawasan yang efektif.

Menurutnya, negara harus mampu memberantas kejahatan sekaligus menjaga hak warga negara. Kedua tujuan tersebut perlu berjalan beriringan dalam setiap proses perampasan aset.

Dengan pengaturan yang jelas, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mendukung pemulihan kerugian negara tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *