Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR RI Nilai Ancaman Spionase Nyata, Dorong Pengkajian RUU Antispionase

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan ancaman spionase terhadap Indonesia merupakan persoalan nyata yang perlu diantisipasi. Ia mendorong penguatan kontraintelijen dan penegakan hukum, sekaligus membuka ruang pengkajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase.

Namun, menurut Hasanuddin, pembentukan regulasi baru perlu mempertimbangkan efektivitas undang-undang yang sudah berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

“Sehingga menurut hemat saya memang real (ada spionase),” ujar Hasanuddin, Selasa (3/11/2026).

Spionase Sasar Sektor Strategis

Hasanuddin menjelaskan, aktivitas spionase dapat menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari ideologi, politik, pertahanan, hingga ekonomi. Karena itu, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran penting untuk mendeteksi dan menangkal aktivitas intelijen asing melalui mekanisme kontraintelijen.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur kewenangan BIN dalam menjalankan fungsi intelijen, termasuk penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman keamanan nasional.

Meski demikian, Hasanuddin menjelaskan BIN tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan. Oleh karena itu, penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan spionase memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama Polri.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada, nanti saya akan bacakan. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelasnya.

RUU Antispionase Perlu Kajian Menyeluruh

Hasanuddin menekankan, pembentukan regulasi khusus harus melalui kajian menyeluruh. Langkah tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga sekaligus menjaga prinsip demokrasi.

Selain itu, ia mengusulkan pembahasan bersama melalui forum diskusi yang melibatkan lembaga intelijen dan para pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono menilai posisi geografis Indonesia yang strategis serta kekayaan sumber daya alam dapat menarik perhatian pihak asing untuk melakukan spionase.

Menurut Edy, ketentuan hukum yang tersebar di berbagai sektor belum memberikan definisi komprehensif mengenai spionase asing, agen asing, maupun batas kewenangan antarlembaga.

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” katanya.

Teknologi Membuat Metode Spionase Semakin Kompleks

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja turut mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah metode spionase. Kini, pihak asing dapat mengumpulkan informasi strategis melalui berbagai sarana digital.

“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ujar Ardi.

Dengan demikian, pembahasan regulasi antispionase perlu memperhatikan perkembangan ancaman modern, efektivitas koordinasi aparat, serta perlindungan terhadap hak-hak demokratis masyarakat. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *