KEPRI | rayacom.id
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka dalam kasus gangguan listrik yang menyebabkan blackout di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami penyebab kejadian dan dugaan tanggung jawab masing-masing pihak.
Polri mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, pejabat utama Polda Kepri, penyidik, serta Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo.
Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi listrik. Salah satu aspek yang diperiksa ialah fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Polisi juga menelusuri kemungkinan unsur kesengajaan atau sabotase berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kabareskrim Polri Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi Bareskrim dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam selama proses penyidikan.
Menurut substansi keterangannya, pasokan listrik memiliki peran penting bagi masyarakat dan mendukung kegiatan investasi di Batam serta Tanjungpinang.
Penyidik Periksa 25 Saksi dan Sejumlah Barang Bukti
Gangguan listrik terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB. Saat itu, terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan. Petugas kemudian memulihkan pasokan listrik secara bertahap.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga memeriksa tempat kejadian perkara pada 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan mencakup kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Petugas juga menemukan seekor kera dengan luka bakar di dekat transformator. Penyidik masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik.
Polisi turut mengamankan DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung. Penyidik menganalisis barang-barang tersebut untuk mengetahui penyebab gangguan dan faktor yang membuat dampaknya meluas.
Estimasi Kompensasi Pelanggan Capai Rp57,3 Miliar
Polri meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers, pihak terkait juga menyampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57.315.057.160.
Penyidik menggunakan pemeriksaan teknis, analisis barang bukti, dan dukungan Puslabfor untuk menguji fakta secara ilmiah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penerapan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4 tentang Olah TKP Ilmiah.
Sementara itu, penyampaian perkembangan kasus melalui konferensi pers mendukung Quick Wins Kapolri Program 5 Kegiatan 2 tentang Layanan Informasi Perkara.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan penyebab blackout dan menentukan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah. (fin)