Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

5 Jurus Kejagung Kembalikan Kerugian Korban Tindak Pidana

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan lima langkah strategis untuk memperkuat pemulihan hak korban tindak pidana. Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi, penyelesaian klaim secara kolektif, penelusuran aset, penyusunan aturan pelaksanaan, hingga peningkatan koordinasi antarlembaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengembalian kerugian korban. Upaya ini bertujuan mengatasi kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan, terutama pada perkara yang melibatkan banyak korban.

“Yang pertama, memperkuat kerangka regulasi internal kejaksaan melalui penyusunan peraturan kejaksaan yang mengatur secara komprehensif mekanisme pemulihan aset. Penanganan klaim korban, koordinasi antarlembaga, serta sistem komunikasi pelaporan kepada korban,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Langkah kedua menyasar penyelesaian perkara yang melibatkan banyak korban dengan nilai kerugian besar. Kejagung mendorong mekanisme penyelesaian kolektif, termasuk pemanfaatan instrumen kepailitan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendorong pengembangan mekanisme penyelesaian kolektif profesional bagi perkara dengan jumlah korban yang besar. Termasuk pemanfaatan instrumen kepailitan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Perkuat Penelusuran Aset Sejak Penyidikan

Langkah ketiga berfokus pada sistem penelusuran dan pemulihan aset yang terintegrasi. Kejagung ingin menjalankan sistem ini sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kami membangun sistem penelusuran dan pemulihan aset yang terintegrasi mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan. Guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” ucapnya.

Melalui langkah tersebut, Kejagung ingin memastikan aparat dapat menelusuri aset hasil tindak pidana secara menyeluruh. Penegakan hukum pun diharapkan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban.

Langkah keempat mencakup penyusunan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan itu akan mengatur restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, pelaksanaan putusan, serta pelaporan yang transparan.

“Kami akan mendorong pembentukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Khususnya yang mengatur tentang tata cara restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, pelaksanaan putusan, serta mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat diaudit,” kata Burhanuddin.

Tingkatkan Koordinasi Antarlembaga

Langkah kelima menitikberatkan penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Kejagung menilai sinergi tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemulihan hak korban.

“Kami akan perkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga terkait lainnya. Guna memastikan efektivitas perlindungan dan pemulihan hak korban,” ujarnya.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya menyelaraskan berbagai pemikiran dalam merumuskan kebijakan pemulihan kerugian korban. Menurutnya, seluruh pihak perlu bekerja sama agar mekanisme yang disusun dapat berjalan efektif.

Kelima langkah tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Gedung Balai Kartini, Jakarta. Dalam kegiatan itu, Kejagung menerima dan mendukung policy brief mengenai mekanisme pemulihan kerugian korban secara kolektif.

PIKI Dorong Keadilan bagi Korban

Ketua Umum PIKI sekaligus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya menghasilkan solusi konkret dari seminar tersebut. Ia berharap pembahasan itu melahirkan langkah nyata untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

“Jadi bagaimana kami membuat suatu seminar ini yang memang punya basis memperjuangkan keadilan bagi para korban-korban itu. Karena bicara hukum itu kita bicara soal bagaimana membela keadilan dan kebenaran,” ujar Maruarar.

Dokumen rekomendasi PIKI turut menyoroti penguatan regulasi, penelusuran aset, dan mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan banyak korban. Rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *