Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bongkar Aliran Dana Rp405 Miliar, IPW Desak KKP Kejar Penikmat Impor Udang Ilegal

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut dugaan penyalahgunaan impor udang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp405,8 miliar.

IPW meminta KKP tidak berhenti pada penyegelan sekitar 900 ton udang impor. Lembaga itu mendorong pemerintah menelusuri pihak yang mengendalikan perusahaan dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

IPW Minta KKP Telusuri Beneficial Owner

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta KKP mengidentifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan yang terkait dengan dugaan impor udang ilegal.

Menurut Sugeng, penyelidikan perlu mencakup pihak yang mengendalikan perusahaan, penerima keuntungan, serta hubungan bisnis di balik aktivitas impor tersebut.

Dua perusahaan yang menjadi perhatian IPW yakni PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari di Beji, Pasuruan, Jawa Timur.

IPW menilai aparat perlu melihat lebih jauh alur kegiatan usaha kedua perusahaan tersebut. Langkah itu penting untuk mengetahui pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran.

Dokumen Impor dan Transaksi Perlu Ditelusuri

Selain struktur kepemilikan, IPW meminta pemerintah memeriksa dokumen impor dan transaksi keuangan perusahaan.

Pemeriksaan dapat mencakup asal barang, pihak pemasok, jalur distribusi, hingga pihak yang menerima pembayaran. Dengan begitu, penyidik dapat melihat hubungan antara kegiatan impor dan dugaan kerugian negara.

IPW juga meminta aparat menguji setiap data transaksi secara menyeluruh. Langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar perusahaan di tingkat operasional.

IPW Dorong Keterlibatan Bareskrim dan PPATK

Sugeng mendorong KKP berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPATK, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut dia, koordinasi lintas lembaga dapat membantu mengurai aliran barang dan uang dalam perkara tersebut.

Bareskrim dapat menelusuri dugaan tindak pidana. Sementara itu, PPATK dapat membantu memeriksa transaksi yang berkaitan dengan aliran dana.

Keterlibatan Bea dan Cukai juga penting untuk memeriksa aspek kepabeanan. Selanjutnya, otoritas pajak dapat menilai kewajiban perpajakan perusahaan jika terdapat indikasi pelanggaran.

IPW Soroti Dugaan Transaksi Rp231 Miliar

IPW juga menyoroti informasi mengenai dugaan transaksi sekitar Rp231 miliar yang muncul dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sugeng meminta aparat menguji keterkaitan transaksi tersebut dengan perusahaan yang menjadi perhatian dalam dugaan penyalahgunaan impor udang.

Namun, informasi mengenai transaksi itu tetap membutuhkan verifikasi. Aparat perlu memastikan sumber dana, tujuan pembayaran, pihak yang terlibat, serta hubungan transaksi dengan aktivitas impor.

IPW Minta Pengusutan Tidak Berhenti

IPW berharap pengusutan tidak hanya berfokus pada barang yang telah diamankan. Penyelidikan juga perlu mengungkap pihak yang mengatur kegiatan impor dan menikmati hasilnya.

Karena itu, KKP perlu menelusuri struktur perusahaan, dokumen perdagangan, serta aliran dana secara bersamaan.

Jika penyidik menemukan unsur pidana, proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap dugaan yang belum terbukti tetap harus melalui proses pembuktian.

IPW menyatakan akan menyampaikan surat kepada lembaga terkait untuk mendorong pengusutan dugaan impor udang tersebut secara menyeluruh.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *