Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Kortastipidkor Polri Terkait Kasus Pemerasan PBG

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kortastipidkor Polri memeriksa Sitti dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Sitti tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.46 WIB. Ia kemudian menemui awak media sebelum menjalani pemeriksaan.

Ketika wartawan menanyakan pemeriksaan tersebut, Sitti memilih memberikan penjelasan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Mungkin nanti saja setelah selesai semuanya,” katanya.

Sitti Husniah Jadi Tersangka

Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026. Penyidik menangani dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lain di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Selain itu, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli serta melakukan serangkaian penyidikan.

Polisi Telusuri Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana sebelumnya menyebut penyidik menemukan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan.

Penyidik mengidentifikasi nilai uang sekitar Rp1,1 miliar dalam rangkaian perkara tersebut.

Rinciannya mencakup Rp150 juta terkait dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kemudian, Rp850 juta berkaitan dengan pendirian gerai Indomaret.

Selain itu, penyidik mengidentifikasi Rp100 juta terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino yang menggunakan dalih seolah-olah sebagai CSR.

Penyidik juga menelusuri dugaan permintaan diskon hingga 70 persen atas kepemilikan rumah. Roberthus menyebut penyidik masih mendalami rangkaian transaksi tersebut.

Pengembang dan Indomaret Jadi Pihak yang Diduga Diperas

Roberthus mengatakan penyidik mengidentifikasi pengembang perumahan dan pihak Indomaret sebagai pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.

“Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret,” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan empat boks dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan Sitti Berlanjut

Setelah menetapkan Sitti sebagai tersangka, Kortastipidkor menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut di Jakarta. Kuasa hukum Sitti menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan.

Dalam perkembangan perkara, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang mereka kaitkan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Sitti menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026). Setelah pemeriksaan selesai, ia dijadwalkan memberikan penjelasan kepada awak media mengenai proses hukum yang sedang berjalan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *