Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Cegah Eksploitasi ABK, DPR Minta KKP dan Menaker Benahi Sistem Perekrutan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, meminta pemerintah membenahi sistem perekrutan anak buah kapal (ABK). Ia menyampaikan desakan tersebut menyusul kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi awak KM Maulana 23.

Menurut Arif, pemerintah perlu memperketat proses perekrutan agar pekerja tidak mudah menjadi korban penipuan maupun eksploitasi. Ia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan terhadap agen perekrutan.

Kasus KM Maulana 23 mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap ABK viral di media sosial. Menindaklanjuti kasus tersebut, KKP mengamankan kapal beserta 28 awak di perairan Laut Aru dan Arafura.

Polisi mengidentifikasi empat ABK sebagai korban. Selain mendalami dugaan penganiayaan, polisi juga menelusuri dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan.

Perekrutan ABK Dinilai Rentan Eksploitasi

Arif menilai keterbatasan akses pendidikan dan informasi dapat membuat sebagian pekerja rentan terhadap bujuk rayu perekrut. Karena itu, pemerintah perlu memastikan calon pekerja memahami hak dan kewajibannya sebelum menerima pekerjaan.

“Karena biasanya tenaga kerja kita ini kan karena memiliki latar belakang, mohon maaf, lebih ke tenaga kasar. Biasanya karena memang tingkat pendidikannya rendah. Nah, dengan tingkat pendidikan rendah, jadi masyarakat ini bisa dibohongi. Terutama oleh calon-calon yang selama ini banyak merekrut kan, baik ke luar negeri maupun buat tenaga kerja di Indonesia,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Selain persoalan informasi, Arif menyoroti proses perekrutan yang tidak disertai perjanjian kerja secara jelas. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengeksploitasi pekerja.

“Ini tidak dilakukan misalkan dengan perjanjian. Ini kan juga repot ya dengan iming-iming dia kerja di, misalkan kalau yang di nelayan ya pasti di kapal-kapal penangkap ikan atau yang seperti kejadian KM Maulana ini, ya jelas menurut saya ini merupakan sebuah eksploitasi dari individu, dari manusia,” tuturnya.

DPR Dorong Standar dan Sertifikasi Kerja

Arif meminta pemerintah memastikan proses perekrutan mengikuti ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ia juga menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja di berbagai sektor.

“Menurut saya yang harus dibenahi dalam perekrutan tenaga kerja kan juga harus mengacu kepada Undang-Undang Tenaga Kerjaan ya. Apalagi juga sekarang kan ada, sedang dibahas RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” katanya.

Lebih lanjut, Arif mendorong pemerintah menetapkan standar dan sertifikasi kerja bagi ABK maupun pekerja di sektor lain. Ia juga meminta pemerintah memastikan agen perekrutan memiliki izin dan terdaftar pada instansi berwenang.

“Jadi harus ke depan pemerintah lebih ketat lagi bagaimana caranya supaya pekerja-pekerja di sektor apa pun termasuk nelayan yang di KM Maulana ini juga punya standarisasi sertifikasi kerja yang benar dan itu harus melalui agen-agen yang memang terdaftar baik di Departemen Tenaga Kerja maupun di KKP sendiri,” jelasnya.

Perlindungan Gaji dan Keselamatan ABK

Menurut Arif, pembenahan sistem perekrutan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak pekerja. Hak tersebut mencakup pembayaran gaji, jaminan keselamatan kerja, dan perlindungan asuransi.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di laut memiliki risiko tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan setiap ABK memperoleh perlindungan yang memadai sejak proses perekrutan hingga menjalankan tugas di kapal.

“Supaya kalau ada masalah-masalah kayak gini ya mereka juga kan harus dikasih haknya dari sisi gaji, dari sisi keselamatan kerjanya, terus juga bagaimana mereka mendapatkan asuransi untuk diri mereka karena memang pekerjaan di laut ini kan sangat berisiko,” pungkasnya.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *