Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dede Yusuf: Komisi II DPR Masih Fokus Tindak Lanjuti 21 Mandat MK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya masih berfokus menindaklanjuti 21 mandat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu. Karena itu, Komisi II belum membahas putusan MK mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dede mengakui putusan MK kerap menjadi pekerjaan rumah bagi DPR. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi II saat ini masih memprioritaskan pembahasan aturan pemilu dan tindak lanjut mandat yang telah ada.

“Tiap keputusan MK dilempar ke DPR. Jadi kita harus menghormati keputusan itu. Yang saat ini di Komisi II, masih ada 21 mandat MK soal pemilu yang harus disikapi,” kata Dede.

Ia menjelaskan, Komisi II akan mengkaji berbagai masukan dan mencermati perkembangan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Jadi ya kita kaji semua masukan dan lihat nanti perkembangan yang ada. Sejauh ini, kami masih fokus UU Pemilunya. Mandat ke saya sih fokus di UU Pemilu, bukan soal MK-nya,” tegasnya.

Akbar Faizal Dorong DPR Sikapi Putusan MK

Sebelumnya, politikus sekaligus mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal, meminta parlemen menyikapi putusan MK yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Akbar mengajak anggota DPR meneladani pengalamannya saat menginisiasi Panitia Khusus (Pansus) Bank Century pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

Melalui akun X pribadinya, @akbarfaizal68, Akbar menyebut DPR membutuhkan tujuh anggota yang berani mengambil langkah politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyampaikan pandangan itu dalam unggahan pada Jumat (9/10/2026).

“Dicari tujuh ‘Cowboys’ lagi di Senayan. Hayo, buatlah Senayan bergairah lagi,” tulis Akbar.

Ia kemudian mengingatkan pengalamannya bersama delapan anggota DPR lainnya dalam Tim Sembilan atau Tim 9 Century. Kelompok tersebut menginisiasi pembentukan Pansus Century untuk mengusut kasus Bank Century pada era pemerintahan SBY-Boediono.

“Kami, Tim Sembilan pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY-Boediono,” tulisnya.

Tim Sembilan Pernah Menginisiasi Pansus Century

Tim 9 Century terdiri atas Akbar Faizal dari Partai Hanura, Maruarar Sirait yang saat itu berasal dari PDIP, serta Bambang Soesatyo dari Partai Golkar.

Anggota lainnya ialah Misbakhun dan Andi Rahmat dari PKS, Lili Wahid dari PKB, Chandra Tirta Wijaya dari PAN, Ahmad Muzani dari Partai Gerindra, serta Kurdi Moekri dari PPP.

Akbar menilai putusan MK mengenai Gibran merupakan persoalan politik yang perlu mendapat perhatian DPR. Ia pun mengajak parlemen mencermati persoalan tersebut dalam konteks kehidupan bernegara.

“Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara,” tulis Akbar.

Sementara itu, Dede Yusuf menyatakan Komisi II masih memusatkan perhatian pada tindak lanjut 21 mandat MK terkait pemilu. Ia mengatakan pihaknya akan mencermati masukan dan perkembangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *