Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Doli Kurnia Usul DPR Panggil KPU Bahas Dugaan “Pasal Selundupan” PKPU Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan rapat khusus dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia ingin membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut menuai sorotan. Sejumlah pihak menyebutnya sebagai “pasal selundupan” karena menduga aturan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Doli mengatakan telah menyampaikan usulan tersebut melalui grup WhatsApp Komisi II DPR periode 2019–2024. Ketua Komisi II DPR saat ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga tergabung dalam grup itu.

“Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus,” kata Doli seusai bertemu dengan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Doli Akan Bahas Isu dalam Rapat Bersama KPU

Meski belum mendapat kesepakatan untuk menggelar rapat khusus, Doli memastikan akan tetap mengangkat persoalan tersebut. Ia akan memanfaatkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU untuk membahasnya.

Selain itu, Doli juga akan membawa isu tersebut ke rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Forum itu dapat menjadi kesempatan untuk meminta penjelasan KPU mengenai ketentuan yang menjadi sorotan.

“Kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi 2, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” ujarnya.

Dengan demikian, Doli tetap berencana mendorong pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui forum resmi DPR bersama KPU. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *