JAKARTA | rayacom.id
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang sekitar Rp12 miliar dari dua perusahaan BUMN dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dua perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Febrie Didakwa Terima Rp79,8 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon menerima uang sebesar Rp79.842.093.704.
Uang tersebut disebut masuk melalui dua rekening BCA bernomor 5225291168 dan 5225291169 atas nama DR LAW FIRM.
Jaksa menyebut penerimaan berlangsung sejak 2021 hingga Juni 2026. Sumber dana diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani Febrie.
“Pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jasa Marga Disebut Setor Rp4 Miliar
Jaksa kemudian menguraikan sejumlah sumber penerimaan yang berkaitan dengan perkara Tol MBZ.
PT Jasa Marga disebut memberikan uang kepada Febrie sebanyak dua kali.
Penerimaan pertama terjadi pada 2023 dengan nilai Rp2.001.650.000. Kemudian, pada 2024, nominal yang sama kembali diterima.
Dengan demikian, total uang yang disebut berasal dari PT Jasa Marga mencapai Rp4.003.300.000.
Waskita Beton Disebut Setor Rp8 Miliar
Selain Jasa Marga, jaksa menyebut adanya penerimaan dari PT Waskita Beton Precast Tbk.
Menurut dakwaan, perusahaan tersebut memberikan uang sebanyak empat kali dengan total Rp8.000.743.603.
Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.
“Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” kata jaksa.
Jika digabungkan, penerimaan yang disebut berasal dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton mencapai sekitar Rp12,004 miliar.
Jaksa Dakwa Febrie Lakukan TPPU
Aliran dana dari dua perusahaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang didakwakan kepada Febrie.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang yang diterima dari berbagai sumber kemudian disamarkan atau disembunyikan melalui sejumlah transaksi.
Rekening atas nama DR LAW FIRM menjadi salah satu rekening yang disebut digunakan untuk menampung uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Febrie.
Aliran Dana Akan Diuji di Persidangan
Jaksa menyebut aliran dana dari dua BUMN tersebut sebagai bagian dari penerimaan uang yang didakwakan kepada Febrie selama periode 2021 hingga Juni 2026.
Dalam persidangan selanjutnya, asal-usul uang, tujuan pemberian, serta hubungan penerimaan dengan perkara Tol MBZ akan menjadi bagian dari pembuktian.
Konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan. Status Febrie sebagai terdakwa juga belum berarti seluruh dakwaan telah terbukti secara hukum.(hmi)