Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Gas Portable, Terdakwa Bantah Suntik LPG 3 Kg dan Cabut BAP

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Gabriel membantah telah memindahkan atau menyuntikkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portable.

Gabriel Bantah Suntik LPG 3 Kg

Gabriel menjelaskan polisi membeli 37 tabung gas portable melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy.

Menurut Gabriel, gas portable tersebut berasal dari pihak luar Dumi Cikarang. Ia membantah mengisi tabung tersebut menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Gabriel mengakui pernah mengisi ulang gas portable untuk keperluan pribadi. Namun, menurut dia, aktivitas tersebut hanya untuk kebutuhan saat mendaki gunung.

Ia juga mengaku menjual gas portable yang dibeli dari luar. Gabriel menyebut langkah tersebut muncul karena kebutuhan ekonomi.

Sebagai buruh pabrik, dia mengatakan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, Gabriel mencari penghasilan tambahan dengan menjual kembali gas portable.

Ia menyebut mengambil keuntungan sekitar Rp2.000 untuk setiap tabung yang terjual.

Terdakwa Cabut Keterangan dalam BAP

Dalam persidangan, Gabriel juga mencabut keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menilai keterangan dalam BAP terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Gabriel kemudian menegaskan bahwa keterangan yang dia sampaikan di hadapan majelis hakim merupakan keterangan yang benar menurut dirinya.

Pencabutan BAP tersebut menjadi bagian dari keterangan terdakwa yang selanjutnya akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lain dalam persidangan.

Ahli Soroti Metode Undercover Buy

Pada persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Rocky Marbun, turut memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Rocky menyoroti penggunaan metode undercover buy dalam proses pengungkapan perkara. Menurut dia, keterangan dari pembelian terselubung harus dinilai bersama alat bukti lain.

Ia juga menyoroti peran aparat dalam sejumlah tahapan penanganan perkara. Menurut Rocky, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian untuk memastikan objektivitas proses pembuktian.

Selain itu, Rocky menekankan pentingnya fakta yang muncul langsung dalam persidangan. Menurut dia, majelis hakim perlu mempertimbangkan keterangan terdakwa bersama alat bukti lainnya.

Ahli Minta Kandungan Gas Diuji di Laboratorium

Rocky juga mempertanyakan pembuktian mengenai kandungan gas portable yang disebut berasal dari LPG 3 kilogram.

Menurut dia, penyidik perlu melakukan uji laboratorium forensik kimia untuk mengetahui kandungan kedua jenis gas tersebut.

“Harus dilakukan uji laboratorium forensik kimia isi gas portable dengan isi gas LPG 3 kg apakah sama kandungan senyawa kimianya atau tidak,” kata Rocky dalam keterangannya pada persidangan sebelumnya.

Menurut dia, hasil uji tersebut penting untuk pembuktian. Tanpa pemeriksaan laboratorium, dia menilai tidak tepat menyimpulkan bahwa isi gas portable otomatis sama dengan LPG 3 kilogram.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi

Sementara itu, tim kuasa hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional menilai perkara tersebut memiliki persoalan dari sisi prosedur.

Kuasa hukum bahkan menyebut perkara Gabriel diduga merupakan bentuk kriminalisasi. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan tim pembela dan belum menjadi kesimpulan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan aspek hukum administrasi yang diatur dalam UU Migas dan UU Metrologi Legal.

Mereka juga merujuk Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kuasa hukum berpendapat ketentuan administratif melalui PPNS ESDM seharusnya lebih dahulu ditempuh sebelum proses pidana.

Selain itu, tim pembela mempersoalkan penggunaan undercover buy dan kecukupan alat bukti dalam penetapan Gabriel sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga menyoroti nilai kerugian yang mereka sebut hanya mencapai ratusan ribu rupiah. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat penanganan perkara.

Namun, seluruh dalil terdakwa dan kuasa hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Gabriel.

Sidang selanjutnya akan mengikuti jadwal yang ditetapkan majelis hakim dan memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *