BANDUNG | rayacom.id
Polda Jawa Barat membongkar dugaan pabrik obat keras ilegal di Kompleks Pergudangan Bizpark, kawasan Cibaduyut, Kota Bandung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima orang dan menyita ratusan ribu butir obat keras beserta peralatan produksi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menjelaskan, penyelidikan bermula dari penangkapan seorang kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
Selanjutnya, polisi mengembangkan hasil pemeriksaan sejak Sabtu hingga Minggu. Penyelidikan tersebut mengarah ke tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang saling berdekatan di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung.
“Dari pengembangan hasil pemeriksaan baik pada hari Sabtu lanjut sampai dengan hari Minggu, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang ada ini berdekatan semua di sekitar komplek pergudangan Bizpark Kota Bandung,” ujar Hengki, Minggu (18/10/2026).
Polisi Sita Ratusan Ribu Butir Obat
Dalam penggeledahan di tiga gudang tersebut, polisi menyita sekitar 600 ribu butir obat keras jenis Hexymer. Petugas juga menemukan sediaan Tramadol dalam botol yang masing-masing berisi seribu butir.
Selain obat jadi, polisi menemukan peralatan produksi berupa mesin cetak berkecepatan tinggi, alat pemanas atau pengering, serta sejumlah drum berisi bahan baku kimia mentah dalam jumlah besar.
Berdasarkan keterangan teknis Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mesin di lokasi memiliki kapasitas produksi minimal delapan juta butir pil per hari. Sementara itu, pengolahan seluruh bahan baku yang tersimpan di gudang diperkirakan dapat menghasilkan 250 juta hingga 256 juta butir obat.
Besarnya kapasitas tersebut mengindikasikan bahwa fasilitas itu diduga mampu memproduksi obat dalam jumlah besar. Namun, penyidik masih perlu memastikan jumlah produksi aktual serta jangkauan distribusinya.
Lima Orang Diduga Terlibat dalam Jaringan
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni IP, R, MF, F, dan A. Berdasarkan keterangan Kapolda, masing-masing tersangka diduga menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Sebagian tersangka bertugas membeli atau memesan bahan baku. Sementara itu, tersangka lainnya diduga meracik bahan kimia menjadi obat jadi. Polisi juga mengidentifikasi peran kurir sekaligus koordinator logistik yang mengatur pengiriman ke berbagai daerah.
“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelas Hengki.
Selain obat dan mesin produksi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Barang bukti itu mencakup buku tabungan, rekening bank, satu unit laptop berisi catatan penjualan, serta puluhan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antaranggota.
Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa distribusi obat tersebut tidak terbatas di Jawa Barat. Penangkapan awal di Tol Purbaleunyi, misalnya, berkaitan dengan pengiriman sekitar 600 ribu butir Hexymer yang diduga menuju Jakarta.
Polisi juga menemukan bahwa para tersangka baru menyewa gudang tersebut sekitar 22 hari sebelum pengungkapan kasus. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri aktivitas produksi dan distribusi di lokasi.
Saat ini, kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. Selanjutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut secara menyeluruh. (hmi)