Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Koba Tin, Kejati Babel Tahan Dua Pegawai Bank Terkait Dana Rp111 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

PANGKALPINANG | rayacom.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menahan dua pegawai bank pelat merah berinisial MR dan ED dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.

Kejati Babel memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar USD6,2 juta atau setara Rp111 miliar. Dana itu diduga dicairkan kepada kurator untuk dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit PT Koba Tin.

Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan pada 1 Oktober 2026. MR diketahui menjabat sebagai Penyelia Customer Service, sedangkan ED menjabat Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan.

Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Lapas Tautunu, Pangkalpinang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kurator yang menerima pencairan dana.

Dana Pascatambang Diduga Masuk Harta Pailit

Corneles menjelaskan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin saat itu berada di bawah penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Menurut penyidik, dana tersebut kemudian dicairkan kepada kurator dan dimasukkan sebagai bagian dari harta pailit perusahaan.

“Dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak dapat dijadikan boedel atau harta pailit. Dana tersebut seharusnya digunakan Ditjen Minerba untuk kegiatan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Corneles.

Kejati Babel menduga pencairan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar USD6,2 juta atau setara Rp111 miliar.

Reklamasi Baru Capai 52,12 Persen

Kejati Babel menyebut persoalan tersebut turut berdampak pada penyelesaian kegiatan pascatambang PT Koba Tin.

Berdasarkan keterangan penyidik, kegiatan reklamasi baru mencapai 52,12 persen. Penyidik menilai kondisi tersebut berkaitan dengan belum tuntasnya kewajiban pascatambang perusahaan.

Dana jaminan pascatambang semestinya mendukung kegiatan reklamasi serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak tambang.

Kejati Babel Buka Peluang Tersangka Baru

Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Kejati Babel telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk mengungkap rangkaian transaksi dana jaminan pascatambang tersebut.

Penyidik juga masih mendalami peran kurator. Kejati Babel membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila menemukan bukti yang cukup.

Dijerat Pasal Korupsi

MR dan ED dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya juga disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsidair.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka dan dugaan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *