Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Nikel Rp401 Miliar di Blok Mandiodo, Dirut CNI Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penambangan bijih nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas tersebut berlangsung di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk. Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah penyidik menetapkan Direktur Utama PT Cipta Nur Cemerlang (CNI) sebagai tersangka.

Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp401 miliar. Sementara itu, angka kerugian dalam keseluruhan kasus Blok Mandiodo perlu merujuk pada perhitungan resmi yang berwenang.

Penetapan tersangka ini mendorong publik untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Masyarakat juga menanti langkah Kejagung dalam menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.

Kejagung Dalami Dugaan Modus Dokumen Terbang

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen terbang untuk menjual bijih nikel. Modus tersebut diduga membuat hasil tambang dari wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari area pertambangan yang memiliki dasar perizinan.

Pelaku diduga memanfaatkan dokumen atau skema kerja sama operasional (KSO) yang keabsahannya perlu diuji. Selanjutnya, pihak terkait menjual bijih nikel tersebut kepada sejumlah perusahaan pengolahan atau smelter.

Penyidik perlu menelusuri setiap tahap transaksi. Proses itu mencakup kegiatan penambangan, penerbitan dokumen, pengangkutan, hingga penjualan bijih nikel.

Melalui pemeriksaan tersebut, Kejagung dapat mendalami peran setiap pihak. Penyidik juga perlu melacak aliran dana untuk mengungkap pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Publik Menanti Penelusuran Perusahaan Lain

Penetapan tersangka terhadap pimpinan CNI memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik menanti penjelasan Kejagung mengenai perkembangan penyidikan dan jaringan perdagangan bijih nikel di Blok Mandiodo.

Nama PT Ifishdeco Tbk dan PT Sambas Minerals Mining turut muncul dalam narasi mengenai perusahaan yang perlu mendapat perhatian publik. Namun, penyebutan nama perusahaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Penyidik harus menguji setiap dugaan melalui bukti yang sah. Karena itu, Kejagung perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara secara transparan.

Langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui arah penyidikan. Selain itu, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Penelusuran Aset Jadi Bagian Penting Penyidikan

Kasus Blok Mandiodo berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya mineral. Dampaknya berpotensi mencakup kerugian keuangan negara, hilangnya penerimaan negara, serta kerusakan lingkungan.

Aktivitas pertambangan yang melanggar aturan juga dapat mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti. Namun, penyidik perlu memisahkan setiap komponen kerugian berdasarkan hasil perhitungan yang sah.

Kejagung juga dapat menelusuri aset dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Langkah ini membantu penyidik mengidentifikasi aliran dana serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Kejagung perlu mendasarkan setiap langkah pada bukti yang cukup agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *