Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 44 Orang Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | rayacom.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, jajarannya mengungkap puluhan perkara itu melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan selama periode Juli hingga November 2026.

“Dari 30 perkara yang berhasil diungkap, ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arninsi di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).

Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis

Arninsi memaparkan sejumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut. Polisi mengamankan 108,84 gram sabu dan 199,44 gram ganja.

Selain itu, petugas menyita 221,5 gram tembakau sintetis atau tembakau biasa serta 30,98 gram sinte. Polisi juga mengamankan 84 butir obat keras dan psikotropika.

Barang bukti obat-obatan tersebut antara lain Alprazolam, Hexymer, dan Tramadol.

Arninsi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat. Menurutnya, pencegahan juga penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

“Ini wujud komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Tersangka Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis pelanggaran dalam setiap perkara. Untuk kasus narkotika, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, perkara psikotropika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Adapun penyalahgunaan obat-obatan keras diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di sisi lain, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat menjalani rehabilitasi. Namun, proses tersebut memerlukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.

Polres Lebak Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba

Arninsi menyebut pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Karena itu, ia mengajak keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah ikut memperkuat pencegahan sejak dini.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang untuk mengungkap jaringan atau bandar,” pungkasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *