Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus 500 Koper Bunga Ganja, WNA China Gugat Penetapan Tersangka BNN

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wei Jianming, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia menggugat penetapan status tersangka dan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyidik BNN menetapkan Wei Jianming sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur. Melalui permohonan praperadilan, pihak Wei mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta penahanan yang menyusul proses penangkapan tersebut.

Kuasa hukum Wei dari Law Office Risma Sihotang & Partners menyatakan penahanan sejak 7 Juli 2026 beserta seluruh perpanjangannya tidak sah dan batal demi hukum.

Tim kuasa hukum tersebut antara lain terdiri atas Rismauli D. Sihotang, Soleman B. Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenson, dan Mawardani Sihotang.

Kuasa Hukum Paparkan Kronologi Penangkapan

Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), kuasa hukum menjelaskan bahwa Wei awalnya mendapat permintaan dari seseorang bernama Jhon untuk mencarikan gudang sewaan.

Tidak lama kemudian, dua truk datang membawa barang ke lokasi tersebut. Jhon lalu menghubungi Wei karena tidak bisa datang langsung. Ia meminta Wei menerima barang itu dan menjanjikan pembayaran ongkos melalui transfer.

Namun, menurut kuasa hukum, Jhon tidak jadi mengirimkan uang tersebut. Wei kemudian mengembalikan surat jalan kepada sopir truk dan menyatakan tidak mengetahui barang yang mereka bawa.

“Karena tidak jadi transfer, pemohon mengembalikan surat jalan kepada sopir dan mengatakan tidak mengetahui barang tersebut. Tepat saat mengembalikan surat jalan kepada sopir, pemohon disergap lebih dari 30 orang petugas BNN,” ujar pihak kuasa hukum.

Kuasa Hukum Sebut 500 Koper Berisi Bunga Ganja

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa saat petugas menangkap Wei, barang bukti masih berada di dalam truk yang tertutup rapat. Mereka menegaskan barang tersebut tidak berada dalam penguasaan langsung Wei.

Selain itu, pihak kuasa hukum menduga petugas mengintimidasi Wei agar mengakui barang tersebut dan bersedia menurunkan muatan truk.

Menurut versi kuasa hukum, Wei tidak mengetahui isi kedua truk tersebut. Mereka menyebut penyidik baru menemukan 500 koper berisi bunga ganja setelah membongkar muatan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon dalam mempersoalkan proses penangkapan dan penetapan tersangka. Sementara itu, keabsahan tindakan penyidik menjadi materi yang diminta untuk diuji melalui praperadilan.

Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Dalam petitumnya, Wei meminta hakim praperadilan, Ria Hervina, mengabulkan permohonan tersebut. Ia juga meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Selain itu, pemohon meminta hakim memerintahkan para termohon segera membebaskannya dari rumah tahanan (rutan).

Kuasa hukum turut meminta pengembalian sejumlah barang milik Wei. Barang tersebut meliputi tas, dompet, uang tunai Rp900 ribu, kunci gembok, dan satu unit telepon seluler.

“Memerintahkan para termohon untuk segera membebaskan pemohon dari Rutan, serta memerintahkan para termohon mengembalikan barang-barang milik pemohon di antaranya tas, dompet, uang tunai Rp900 ribu, kunci gembok, dan satu unit ponsel,” pungkas kuasa hukum.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *