Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Dua Pegawai PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara ini mencakup periode 2017–2020 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa kedua pegawai berinisial WM dan S sebagai saksi pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kedua saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara.

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu WM dan S dari PT CNI,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Kejagung Lengkapi Bukti Penyidikan

Anang menjelaskan bahwa penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.

Ia menegaskan bahwa Kejagung menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan para saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel di Sultra.

Sejumlah Pejabat dan Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur korporasi dan penyelenggara pemerintahan.

Mereka antara lain Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS. Penyidik juga menetapkan BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, Kejagung menetapkan MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Penyidik juga menetapkan NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Kejagung menyebut masih ada satu tersangka lain yang belum mereka umumkan identitasnya. Menurut keterangan dalam naskah sumber, tersangka tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penetapan para tersangka merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola nikel selama periode 2017–2020.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp401 Miliar

Dugaan kerugian negara sebesar Rp401 miliar menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Kasus tersebut juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam strategis dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Karena itu, penyidik mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri rangkaian peristiwa, mekanisme pengambilan keputusan, serta dugaan peran masing-masing pihak.

Namun, penetapan tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, dengan menghormati hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Kejagung. Perkembangan tersebut mencakup pengungkapan identitas tersangka yang belum diumumkan, penjelasan mengenai dugaan modus korupsi, serta proses pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang disebut dalam perkara ini. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *