Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan seorang pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (13/10/2026).

“MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri,” kata Anang.

Penyidik memeriksa kedua saksi pada Senin (12/10/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi.

Kejagung Telusuri Tata Kelola Kerja Sama Migas

Rentang waktu kerja sama selama 15 tahun menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara ini. Penyidik perlu mengungkap mekanisme pelaksanaan kerja sama, proses pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan selama periode tersebut.

Keterangan dari saksi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Kemendagri dapat membantu penyidik menelusuri aspek administrasi, kebijakan, dan pengawasan. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen serta bukti lain yang relevan.

Meski demikian, materi pemeriksaan terhadap MR dan AF belum dapat disimpulkan tanpa penjelasan lebih lanjut dari Kejagung. Informasi yang tersedia menyebut keduanya berstatus sebagai saksi.

Status tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang sedang disidik. Penyidik masih perlu menguji setiap keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola migas Kota Bekasi.

Kejagung diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk dugaan perbuatan yang sedang didalami dan hasil pemeriksaan para saksi.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *