Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Panggil 5 Petinggi PT Bela Parahiyangan terkait Dugaan Suap HGB

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut pada Jumat (23/10/2026). Namun, ia belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap kelima saksi.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” jelas Budi kepada wartawan.

Penyidik memeriksa kelima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lima Petinggi PT Bela Parahiyangan Diperiksa

Berikut lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo yang dipanggil KPK:

  1. Ryan Brasali, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo.
  2. Yunan Mahastra Satria, Manager Humas PT Bela Parahiyangan Investindo.
  3. Ari Awan Nuryatmi, Manager Legal PT Bela Parahiyangan Investindo.
  4. Evelin Lili, Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo.
  5. Albertus Pratomo, Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.

KPK belum memerinci materi yang akan penyidik dalami dari masing-masing saksi. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perpanjangan hak guna bangunan (HGB).

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (30/9).

KPK melakukan penggeledahan karena penyidik menduga pihak swasta tersebut memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk mengurus HGB.

“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” jelas Budi, Selasa (29/9).

Budi menyebut pola dugaan suap dalam perkara PT Bela Parahiyangan memiliki kemiripan dengan kasus yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tutur Budi.

KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Lain di ATR/BPN

Dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain dugaan suap terkait lahan, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut mencakup penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (18/9).

Delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon tersebut terdiri atas:

  1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF).
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW).
  8. Muhammad Fakhry (MF).

Pemeriksaan lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK belum memerinci hasil pemeriksaan maupun kemungkinan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

(finKPK Panggil 5 Petinggi PT Bela Parahiyangan terkait Dugaan Suap HGB

Jakarta | Harian Merdeka — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut pada Jumat (23/10/2026). Namun, ia belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap kelima saksi.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” jelas Budi kepada wartawan.

Penyidik memeriksa kelima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lima Petinggi PT Bela Parahiyangan Diperiksa

Berikut lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo yang dipanggil KPK:

  1. Ryan Brasali, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo.
  2. Yunan Mahastra Satria, Manager Humas PT Bela Parahiyangan Investindo.
  3. Ari Awan Nuryatmi, Manager Legal PT Bela Parahiyangan Investindo.
  4. Evelin Lili, Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo.
  5. Albertus Pratomo, Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.

KPK belum memerinci materi yang akan penyidik dalami dari masing-masing saksi. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perpanjangan hak guna bangunan (HGB).

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (30/9).

KPK melakukan penggeledahan karena penyidik menduga pihak swasta tersebut memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk mengurus HGB.

“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” jelas Budi, Selasa (29/9).

Budi menyebut pola dugaan suap dalam perkara PT Bela Parahiyangan memiliki kemiripan dengan kasus yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tutur Budi.

KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Lain di ATR/BPN

Dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain dugaan suap terkait lahan, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut mencakup penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (18/9).

Delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon tersebut terdiri atas:

  1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF).
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW).
  8. Muhammad Fakhry (MF).

Pemeriksaan lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK belum memerinci hasil pemeriksaan maupun kemungkinan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *