JAKARTA | rayacom.id
Sengketa hak paten teknologi fondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya kembali mencuat. Persoalan tersebut diadukan kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam pertemuan bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Menteri Hukum menerima pengaduan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation, Lembaga Peduli Inovasi. Hadi menyampaikan persoalan terkait hak atas pengembangan teknologi KSLL, termasuk Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB).
Hadi meminta perlindungan hukum sekaligus kejelasan mengenai riwayat administrasi dan status paten teknologi yang dikaitkan dengan temuan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto.
Hadi Paparkan Riwayat Paten KSLL
Hadi mengatakan teknologi KSLL ditemukan pada 1976 oleh Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto. Menurut dia, teknologi tersebut kemudian didaftarkan pada 1979.
Pada masa itu, kata Hadi, Indonesia belum memiliki perangkat hukum paten seperti yang berlaku saat ini.
Pengembangan teknologi kemudian berlanjut. Hadi menyebut penyempurnaan KSLL dilakukan pada 2003 dan melahirkan novelty baru bernama Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL).
Kementerian kemudian menerbitkan sertifikat paten PKSLL pada 2007 dengan nomor ID 001808.
Persoalan mulai muncul pada 2012 ketika terjadi masalah internal antara inventor Ir. Ryantori dan pihak pemasaran. Setahun kemudian, Ryantori disebut menarik dukungannya terhadap perusahaan tersebut.
Pengembangan KSLL Berlanjut ke KJRB
Menurut Hadi, pengembangan berikutnya menghasilkan novelty baru. Pada 2014, Ir. Ryantori menyempurnakan KSLL menjadi Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (KJRB).
Sertifikat paten KJRB kemudian terbit pada 2016 dengan nomor IDP 000043873.
Namun, Hadi menyebut pada 2017 muncul keputusan terkait pelaksanaan paten KJRB. Ia mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, terkait sertifikat KJRB kemudian dianulir Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual Timbul Sinaga.
Menurut Hadi, keputusan tersebut menyatakan pelaksanaan KJRB harus mendapat izin dari paten PKSLL.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum. Pada 2017, Ir. Ryantori disebut dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan terkait Pasal 160 dan 161 KUHP mengenai penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.
Paten PKSLL Sempat Dibekukan
Babak berikutnya terjadi pada 31 Oktober 2019. Saat itu, sertifikat paten PKSLL nomor ID 001808 disebut dibekukan Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut kronologi yang disampaikan Hadi, pembekuan berkaitan dengan dokumen pengalihan hak dari inventor Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto kepada pihak perusahaan pemasaran.
Hadi mengatakan dokumen tersebut sebelumnya dipersoalkan sebagai surat pengalihan hak. Namun, berdasarkan hasil yang disampaikan dalam pengaduan, dokumen itu disebut merupakan surat kuasa.
Pihak terkait kemudian menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2020. Berdasarkan keterangan Hadi, PTUN tidak menerima gugatan tersebut.
Di tengah proses hukum itu, Ir. Ryantori meninggal dunia pada 6 November 2020 saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Sidoarjo.
Persoalan kembali mencuat pada 2022. Hadi menyebut surat pembekuan paten PKSLL yang ditandatangani Freddy Harris selaku Dirjen DJKI dicabut Yasmon selaku Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Hadi mempersoalkan pencabutan tersebut. Ia menduga surat pencabutan memiliki persoalan substansi dan menyebutnya sebagai surat “asli tapi palsu”. Tuduhan tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Ahli Waris Ryantori Ikut Dilaporkan
Pada tahun yang sama, ahli waris Ir. Ryantori, Kallista Ryantori, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.
Menurut Hadi, laporan tersebut menggunakan surat pencabutan pembekuan yang menurut pihaknya diduga “asli tapi palsu” sebagai dasar laporan polisi.
Hadi mengatakan proses hukum di Polda Sumatera Barat berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Perkara tersebut kemudian disebut meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Hadi Minta Perlindungan Pemerintah
Hadi menilai rangkaian persoalan tersebut merugikan inventor dan ahli waris. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa sengketa paten berkembang menjadi persoalan kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak inventor.
“Makanya ini sekarang dikriminalisasi lagi sama oknum. Saya mohon perlindungan, Pak Menteri,” ujar Hadi di hadapan Supratman.
Hadi juga menjelaskan bahwa setelah Ir. Ryantori meninggal dunia, pihak ahli waris menyerahkan pengembangan KJRB kepadanya.
Ia berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap teknologi tersebut. Terlebih, Hadi mengaitkan KSLL dengan penggunaan pada bangunan di wilayah rawan gempa.
“Mohon izin Pak Menteri agar memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa ini. Karya ini sudah teruji gempa besar tahun 2004 di Aceh, 32 gedung tidak ada yang runtuh. Begitu juga saat gempa tahun 2009 di Padang, 90 gedung tetap berdiri kokoh, hingga kemudian mendapat penghargaan dari Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu,” tuturnya.
Menteri Hukum Minta Kronologi Disusun Sepekan
Menanggapi pengaduan tersebut, Supratman meminta jajarannya menelusuri seluruh riwayat administrasi paten secara menyeluruh.
Ia meminta Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum menyusun kronologi lengkap dalam waktu satu minggu.
“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga kepada Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya. Mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” tegas Supratman.
Menteri Hukum menegaskan penelusuran Kementerian Hukum tidak bertujuan mencampuri sengketa yang sedang berjalan di pengadilan maupun perkara yang ditangani kepolisian.
“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian. Yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujarnya.
Supratman kemudian meminta jajarannya membahas hasil penelusuran bersama pihak terkait setelah satu minggu.
“Satu minggu lagi kita ketemu. Ya, dengan Pak Hadi?” katanya.
Supratman Mengaku Pernah Menggunakan KSLL
Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menggunakan teknologi KSLL.
“Soalnya begini, saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba. Dan dulu, seingat saya, royaltinya saya bayarkan kepada Pak Sutjipto. Saya enggak tahu sekarang yang punya siapa. Saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba itu,” kata Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai riwayat penggunaan dan kepemilikan hak atas teknologi KSLL.
Selanjutnya, Kementerian Hukum akan menelusuri perjalanan administrasi paten KSLL, PKSLL hingga KJRB. Penelusuran mencakup pendaftaran awal, perubahan dan penyempurnaan teknologi, penerbitan sertifikat, pembekuan hingga perkembangan terakhir.
Hasil penelusuran tersebut diharapkan memberikan gambaran faktual mengenai proses administrasi paten serta posisi kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun. (hmi)