JAKARTA | rayacom.id
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, meminta percepatan penanganan perkara melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Arahan tersebut disampaikan saat pelantikan Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada Rabu (21/10/2026) di Jakarta.
Dalam arahannya, Jumhur menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pemulihan ekosistem. Ia juga mengaitkan upaya tersebut dengan gerakan tobat ekologis, yaitu kesadaran untuk mengakui kerusakan yang ditimbulkan terhadap alam, menghentikan tindakan yang merusak, dan memulihkan lingkungan terdampak.
“Yang penting intinya, bumi ini terestorasi dari kekuasaan yang kita punya,” tutur Jumhur.
Ia menegaskan, aparat harus menggunakan kewenangan penegakan hukum secara optimal untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Selain itu, proses pemulihan harus berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
KLH Perkuat Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Jumhur mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kapolri terkait penanganan dugaan pelanggaran lingkungan. Ia kemudian meminta Deputi Gakkum LH segera membangun koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri.
Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran oleh korporasi yang terindikasi mencemari atau merusak lingkungan hidup.
Menurut Jumhur, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar proses penanganan berjalan lebih efektif. Dengan demikian, aparat dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Puluhan Perusahaan Masuk Radar Pengawasan
Dalam kesempatan itu, Jumhur juga menyoroti puluhan perusahaan yang masuk dalam pemantauan dan penanganan berjalan. Ia menilai luasnya cakupan persoalan lingkungan menghadirkan tantangan tersendiri, terutama karena keterbatasan personel dan kondisi geografis di lapangan.
Meski demikian, perusahaan yang masuk dalam radar pengawasan tidak otomatis terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab hukum tetap membutuhkan pemeriksaan, bukti yang memadai, dan proses sesuai ketentuan.
Karena itu, penanganan setiap perkara perlu mempertimbangkan karakter kasus serta tingkat pelanggaran yang ditemukan. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan proporsional dan tidak mengabaikan hak para pihak.
Penindakan Harus Berujung pada Pemulihan Lingkungan
Jumhur menekankan perlunya analisis yang cermat dalam menentukan jalur penanganan perkara. Pilihannya dapat mencakup proses pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, maupun pengenaan sanksi administratif sesuai regulasi.
Setiap mekanisme harus diterapkan secara konsisten dan berkeadilan. Selain memberikan konsekuensi atas pelanggaran yang terbukti, penegakan hukum juga perlu memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai kewajiban yang ditetapkan.
Melalui pelantikan Deputi Gakkum LH dan penguatan koordinasi dengan Bareskrim Polri, KLH/BPLH berharap penanganan perkara lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penjatuhan sanksi. Pemerintah juga perlu mengawal pertanggungjawaban pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, sekaligus memastikan pemulihan ekosistem demi melindungi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.(hmi)