JAKARTA | rayacom.id
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak aparat memproses semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penggunaan rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol).
Desakan itu muncul setelah aparat mengamankan 11 warga sipil dari lokasi tersebut. TB Hasanuddin menegaskan, proses hukum harus berlaku bagi pihak sipil maupun militer jika penyidik menemukan keterlibatan mereka.
“Baik yang melibatkan unsur sipil maupun militer, semuanya harus dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
TB Hasanuddin Jelaskan Mekanisme Penegakan Hukum
TB Hasanuddin menjelaskan, aparat harus menentukan mekanisme penanganan berdasarkan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran oleh personel militer, Polisi Militer (POM) TNI dapat menangani perkara sesuai kewenangannya. Sementara itu, aparat penegak hukum sipil menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan warga sipil.
“Kalau itu militer, silakan diproses melalui POM TNI. Kalau itu sipil, maka diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” jelasnya.
Menurut TB Hasanuddin, mekanisme koneksitas dapat digunakan apabila suatu perkara melibatkan unsur pidana yang dilakukan bersama oleh pihak sipil dan militer, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum Harus Transparan
TB Hasanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan transparan. Ia meminta aparat tidak membedakan penanganan perkara berdasarkan latar belakang pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sebanyak 11 Warga Sipil Diamankan
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan aktivitas operasional judi online di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Aparat mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan petugas membawa mereka ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi tersebut. Mereka diduga berperan sebagai operator.
Petugas juga mengamankan 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai barang bukti.
TNI Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kompleks tersebut pada Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat beserta barang bukti. Petugas kemudian memasang garis polisi dan memadamkan aliran listrik untuk mendukung pengamanan serta pemeriksaan.
Pada Jumat (9/10/2026), Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa pemilik rumah dinas tersebut. Namun, TNI belum memastikan apakah pemilik mengetahui dugaan aktivitas judi online itu karena pemeriksaan masih berlangsung.
Hingga kini, aparat masih mendalami perkara tersebut. Keterlibatan pihak tertentu harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik. (hmi)