Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Perpres 27/2026 Terbit, Dasco Pastikan DPR Kawal Aturan Turunan Ojol

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan mengawal penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Pemerintah resmi mengumumkan penerbitan Perpres tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur ekosistem transportasi daring, mulai dari layanan angkutan penumpang hingga pengantaran barang dan makanan.

Dasco mengatakan DPR dan pemerintah telah menyinkronkan berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pengemudi ojek online (ojol), pelaku usaha, dan pihak lain dalam ekosistem transportasi digital.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” kata Dasco.

Tiga Kementerian Siapkan Aturan Turunan

Dasco menjelaskan, pelaksanaan Perpres melibatkan tiga kementerian dengan pembagian tugas sesuai bidang masing-masing.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu koordinasi. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan penumpang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.

Untuk menyelaraskan kebijakan, ketiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan memimpin forum tersebut.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan aturan pelaksana dari kementerian terkait terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Biaya Platform 8 Persen Jadi Perhatian

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui kebijakan Kementerian Perhubungan. Perpres tersebut memperkuat pengaturan dalam ekosistem transportasi daring.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut aturan mengenai biaya layanan pengantaran barang dan makanan akan memperhatikan transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.

Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat memperjelas ketentuan biaya layanan dan meningkatkan perlindungan bagi pengemudi.

Status Pengemudi Tetap sebagai Mitra

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Menurut dia, kepastian tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama pembahasan regulasi.

Maman mengatakan pemerintah ingin membangun hubungan kemitraan yang lebih berimbang antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Perpres juga menjadi dasar untuk memperjelas hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.

Melalui pengawasan tersebut, Kementerian UMKM akan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Perpres Juga Atur Ekosistem UMKM

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan angkutan penumpang. Regulasi tersebut juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang mendukung kegiatan usaha digital.

Maman menyebut sekitar 15 juta pedagang atau merchant UMKM memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi penghubung antara pelaku usaha, distribusi produk, dan konsumen.

Karena itu, kepastian aturan transportasi digital juga berkaitan dengan keberlanjutan usaha para pedagang. Sistem pengantaran yang berjalan baik dapat mendukung kegiatan perdagangan melalui platform digital.

Pengemudi dengan Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Dikenai PPh

Maman juga menjelaskan aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Ia menegaskan bahwa pengemudi tidak dikenai pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penegasan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi dalam memahami kewajiban perpajakan mereka.

Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah selanjutnya perlu menyelaraskan aturan pelaksana dari kementerian terkait. DPR menyatakan akan mengawal proses tersebut agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras dan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pelaku UMKM. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *