Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Tarik Usulan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik kembali pernyataannya mengenai usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. Ia menyayangkan wacana tersebut disampaikan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujar Abdul Muiz Ali kepada MUI Digital di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

MUI Nilai Alat Bantu Seks Bertentangan dengan Ajaran Islam

Abdul Muiz mengatakan penggunaan alat bantu seksual untuk menyalurkan kebutuhan biologis bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut dia, penggunaan sarana tersebut merupakan perbuatan yang haram menurut hukum syariat.

Ia mengatakan Islam telah memberikan tuntunan dalam mengendalikan dan menyalurkan kebutuhan biologis secara bermartabat. Salah satu jalan yang dianjurkan adalah melalui pernikahan yang sah.

Sementara bagi orang yang belum mampu atau belum memiliki kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan, Abdul Muiz menyebut puasa sebagai salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” tegasnya.

Willy Aditya Sebut Kebutuhan Biologis Warga Binaan

Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy beralasan warga binaan, termasuk mereka yang belum menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.

Menurut Willy, gagasan tersebut berkaitan dengan konsep reintegrasi pemasyarakatan. Konsep itu bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Wacana tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk MUI. Perdebatan mencakup aspek agama, norma sosial, serta tata kelola fasilitas pemasyarakatan.

MUI Minta Pernyataan Ditinjau Kembali

Abdul Muiz meminta persoalan tersebut dipertimbangkan kembali. Ia berharap Willy menarik pernyataan mengenai penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan.

Permintaan MUI tersebut merupakan pandangan keagamaan yang disampaikan Abdul Muiz terhadap wacana fasilitas pemasyarakatan. Sementara itu, gagasan Willy disampaikan dalam konteks pembahasan sistem pemasyarakatan dan reintegrasi warga binaan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan tambahan dari Willy Aditya mengenai permintaan MUI tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *