Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan DPR

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tersebut.

Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja. Menurut dia, aturan baru itu juga mendorong sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan adaptif.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli.

Dia menyampaikan pernyataan itu dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pembahasan Berlangsung Sejak September

Pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Pembahasan tersebut mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah dan DPR membahas materi RUU secara intensif sebelum membawanya ke rapat paripurna.

Yassierli menyebut RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI. DPR kemudian menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026.

Selanjutnya, Presiden merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026. Presiden juga menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

RUU Tindak Lanjuti Putusan MK

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK mengucapkan putusan tersebut pada 31 Oktober 2024. Mahkamah kemudian memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk aturan ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, batas waktu tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekitar tiga pekan sebelum tenggat tersebut.

Pemerintah Nilai RUU Seimbangkan Pekerja dan Pengusaha

Yassierli menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu menyeimbangkan perlindungan hak dasar pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.

Menurut dia, pembentukan aturan tersebut juga memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional.

“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR, Komisi IX DPR, serta Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terlibat dalam pembahasan.

Dengan persetujuan DPR tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya mengikuti tahapan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *