JAKARTA | rayacom.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Penyidik memanggil Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya. KPK juga belum menerima penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya
Budi menegaskan, penyidik akan mengevaluasi langkah lanjutan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. KPK ingin mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran setiap pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif,” tegas Budi.
Saat wartawan menanyakan kemungkinan penjemputan paksa, Budi menyatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan berbagai opsi. Ia belum mengumumkan keputusan mengenai langkah tersebut.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa, karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif sehingga kita bisa mendapatkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, siapa saja pihak-pihak yang kemudian berperan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Belum Ada Kepastian Pemanggilan Ulang
KPK juga belum memastikan apakah penyidik akan kembali memanggil Nusron. Menurut Budi, penyidik masih mempertimbangkan langkah yang tepat untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Ini masih dalam proses pertimbangan oleh penyidik, nanti langkah penyidik seperti apa, pasti kami akan sampaikan updatenya dan kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu Nusron menyampaikan surat konfirmasi bahwa ia tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Kali ini, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara yang disampaikan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima nama lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan dalam naskah sumber, penyidikan berawal dari dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu langkah KPK untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut. Namun, status Nusron dalam pemberitaan ini tetap sebagai saksi, dan kemungkinan penjemputan paksa masih menunggu keputusan penyidik.
(hmi)