Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Implementasi KUHP Baru, Kapolri dan Empat Pimpinan Lembaga Sepakati SKB

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Lima pimpinan kementerian dan lembaga sepakat menyinkronkan sistem peradilan pidana terpadu melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). Kesepakatan ini mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para pimpinan tersebut menandatangani SKB dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Lima pejabat yang menandatangani kesepakatan itu ialah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

SKB Perkuat Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa SKB tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan tata kelola sistem peradilan pidana terpadu.

Untuk menjalankan langkah itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi melalui forum Mahkumjakpolimipas. Forum ini melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ini empat atau lima kementerian dan Mahkamah Agung menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu kita,” ujar Supratman.

Selain membahas implementasi KUHP dan KUHAP, forum tersebut juga menyoroti penyederhanaan regulasi di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, pembahasan pembangunan hukum tidak hanya berfokus pada sistem peradilan pidana, tetapi juga pada penataan peraturan.

Yusril Tekankan Kesamaan Pemahaman Penegak Hukum

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan sistem peradilan pidana yang terpadu.

Menurut Yusril, seluruh aparat penegak hukum perlu menyelaraskan langkah dan menyamakan pemahaman. Sebab, perbedaan pemahaman antarlembaga dapat menghambat upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

“Kalau pemahamannya beda-beda, pasti tidak akan ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dan masyarakat kita sangat mendambakan keadilan dan kepastian hukum itu. Ini dibentuk semacam forum,” ujar Yusril.

Karena itu, forum bersama ini diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum. Melalui koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan dapat menyelaraskan pelaksanaan tugas, terutama dalam menerapkan KUHP dan KUHAP.

Selain memperkuat koordinasi, kesamaan pemahaman juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Dengan langkah tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *