JAKARTA | rayacom.id
Ombudsman Republik Indonesia mulai memeriksa laporan Lembaga Matahukum terkait dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam penanganan aktivitas PT Jati Dharma Indah Plywood (PT JDI) di Nabire, Papua Tengah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan kegiatan kehutanan dan penanganan pengaduan warga. Matahukum sebelumnya menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI serta surat kepada Menteri Kehutanan.
PT JDI sendiri tercatat sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan pemanfaatan hutan di Kabupaten Nabire. Dokumen pemberitahuan sertifikasi pengelolaan hutan mencantumkan izin usaha perusahaan dan lokasi kegiatannya di Nabire.
Ombudsman Mulai Pemeriksaan Substantif
Berdasarkan surat Ombudsman RI Nomor B/1926/LM.17-K3/018526.2026/IX/2026 tertanggal 17 September 2026, laporan Matahukum telah diterima dan masuk tahap pemeriksaan substantif.
Tahap tersebut menjadi bagian dari proses Ombudsman untuk menelaah laporan masyarakat. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen, informasi, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Dengan masuknya laporan ke tahap pemeriksaan substantif, dugaan yang disampaikan Matahukum belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Berawal dari Aduan Warga Nabire
Laporan Matahukum berawal dari pengaduan warga bernama Bernardus Pokuai. Menurut Matahukum, Bernardus mengeluhkan dampak aktivitas penebangan kayu terhadap tanah yang dikuasainya.
Matahukum kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan melalui surat Nomor 01.09/VII/2026.
Selain itu, lembaga tersebut membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI. Matahukum meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran serta penanganan pengaduan warga oleh instansi terkait.
Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mengatakan pihaknya menerima pengaduan Bernardus karena warga tersebut belum memperoleh kejelasan mengenai penanganan persoalan yang dihadapinya.
“Saudara Bernardus Pokuai memohon bantuan kepada Lembaga Matahukum atas ketidakpastian dan tidak adanya kepastian penindakan oleh Kementerian Kehutanan,” kata Mukhsin, Senin (5/10/2026).
Matahukum Soroti Dugaan Pelanggaran Kehutanan
Matahukum menyebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan kehutanan dalam aktivitas PT JDI.
Lembaga tersebut menduga perusahaan tidak melaksanakan tata batas wilayah operasional sesuai ketentuan. Matahukum juga menilai terdapat dugaan kegiatan penebangan di luar batas izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) maupun Rencana Kerja Usaha (RKU).
Namun, dugaan tersebut masih menjadi materi yang dilaporkan kepada Ombudsman. Pemeriksaan substantif diperlukan untuk menilai dokumen dan fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dokumen kehutanan yang tersedia menunjukkan PT JDI memiliki izin usaha pemanfaatan hutan dan berlokasi di wilayah Nabire. Data tersebut tercantum dalam dokumen pemberitahuan sertifikasi pengelolaan hutan perusahaan.
Matahukum Pertanyakan Proses Mediasi
Selain aktivitas perusahaan, Matahukum juga menyoroti proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan di Nabire.
Mukhsin menilai proses tersebut belum memberikan penyelesaian yang diharapkan warga. Dia juga mempertanyakan netralitas proses mediasi tersebut.
Menurut Matahukum, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, lembaga tersebut meminta Ombudsman menelaah dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan publik yang berkaitan dengan laporan warga.
Pemeriksaan Ombudsman Jadi Tahap Lanjutan
Kini, laporan Matahukum memasuki pemeriksaan substantif di Ombudsman RI.
Tahap tersebut penting untuk melihat apakah terdapat kesalahan prosedur, kelalaian, atau bentuk maladministrasi dalam penanganan persoalan yang dilaporkan.
Ombudsman selanjutnya dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, proses pemeriksaan masih berjalan. Matahukum berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan terhadap laporan Bernardus Pokuai dan memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang adil dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Hingga tahap ini, belum terdapat kesimpulan Ombudsman yang menyatakan telah terjadi maladministrasi atau pelanggaran oleh pihak tertentu. (hmi)