Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sufmi Dasco: UU Ketenagakerjaan Jadi Kado bagi Buruh

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dasco datang didampingi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pimpinan DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, juga turut menemui massa buruh.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dasco Sebut UU Ketenagakerjaan Kado bagi Buruh

Di hadapan massa aksi, Dasco mengatakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari janji DPR dan Presiden Prabowo Subianto.

Dia berharap kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan.

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” kata Dasco di hadapan massa aksi buruh menggunakan pengeras suara.

Menurut Dasco, DPR memiliki target untuk menyelesaikan undang-undang tersebut pada Oktober 2026.

Dia mengatakan DPR telah menuntaskan pembahasan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Ini adalah kado bagi kaum buruh agar tetap bisa memperjuangkan hak-haknya,” ujar Dasco.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengesahan.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU tersebut.

Tindak Lanjut Putusan MK

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan pengesahan tersebut, DPR menyelesaikan pembentukan aturan baru di bidang ketenagakerjaan sesuai proses legislasi yang telah berjalan.

Pertemuan Dasco bersama buruh kemudian menjadi bagian dari komunikasi antara pimpinan DPR dan massa pekerja setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *