Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemerintah Bentuk Satgas Karhutla, Listyo Sigit Sebut TNI-Polri Dikerahkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo menyebut Presiden telah memerintahkan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Manggala Agni untuk memperkuat upaya pemadaman.

Listyo menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan, Minggu (11/10/2026). Ia mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan karhutla sebagai dasar menentukan langkah penanganan.

“Kami kan sedang melaksanakan berbagai macam pantauan yang jelas ini menjadi kajian untuk mengambil langkah terbaik. Tapi yang jelas Presiden telah memerintahkan TNI, Polri, pemerintah daerah termasuk Manggala Agni, masyarakat semua untuk bersama-sama menyelesaikan dan melakukan langkah-langkah terbaik untuk penyelesaian karhutla,” kata Listyo.

Satgas Darat dan Udara Disiapkan

Selain mengerahkan unsur terkait, pemerintah menyiapkan satgas darat dan udara untuk mendukung pemadaman. Menurut Listyo, pemerintah juga mendorong sosialisasi, edukasi, serta perbaikan regulasi guna memperkuat pencegahan kebakaran.

“Mulai dari Satgas udara, Satgas darat, kemudian juga upaya-upaya untuk terus memberikan sosialisasi, edukasi, perbaikan regulasi, semuanya sedang didorong termasuk bagaimana mempersiapkan Badan Restorasi Gambut untuk menjadi badan yang lebih fleksibel untuk ke depan menghadapi dan mencegah agar Karhutla betul-betul bisa diminimalkan,” kata dia.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya memperkuat penanganan karhutla dari sisi pemadaman sekaligus pencegahan. Keterlibatan berbagai unsur juga diharapkan mempercepat respons ketika kebakaran muncul di lapangan.

Titik Api Nasional Naik Menjadi 793

Sementara itu, data Kementerian Kehutanan menunjukkan peningkatan titik panas atau hotspot yang terdeteksi secara nasional. Hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 21.00 WIB, jumlahnya mencapai 793 titik.

Angka tersebut meningkat dibandingkan pemantauan Jumat sebelumnya yang mencatat 437 titik. Kenaikan ini menjadi perhatian dalam upaya pengendalian karhutla di sejumlah daerah.

Berdasarkan data enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, Kalimantan Tengah mencatat 288 titik hotspot high confidence. Sumatera Selatan menyusul dengan 60 titik, sedangkan Kalimantan Barat mencatat 44 titik.

Selanjutnya, Kalimantan Selatan mencatat 28 titik. Jambi memiliki satu titik, sementara Riau tidak mencatat titik panas dalam kategori tersebut.

Kalimantan Tengah Catat Titik Panas Terbanyak

Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak di antara enam provinsi prioritas. Jumlahnya mencapai lebih dari separuh total titik panas pada kelompok provinsi tersebut.

Karena itu, pemantauan dan patroli perlu terus diperkuat. Petugas juga perlu melakukan pemeriksaan lapangan atau ground check untuk memastikan kondisi titik panas dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.

Di sisi lain, Sumatera Selatan menunjukkan penurunan jumlah titik panas dibandingkan sehari sebelumnya. Meski demikian, aparat dan pemerintah daerah tetap perlu menjaga kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

Kondisi cuaca dan lahan yang kering dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *