Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras, Pria 35 Tahun Diperiksa

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | rayacom.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menyita 1.629 butir obat-obatan keras berbagai jenis yang diduga beredar tanpa izin. Polisi mengamankan barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial BIW (35).

Petugas menangkap BIW di sebuah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Polisi Sita Delapan Jenis Obat

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan delapan jenis obat dengan total 1.629 butir. Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • 373 butir Tramadol
  • 1.189 butir Hexymer
  • 28 butir Camlet
  • 10 butir Euforiss
  • 15 butir Atarax
  • 6 butir Reklona
  • 4 butir Merlopam
  • 4 butir Alprazolam

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, penyidik masih memeriksa BIW secara intensif. Pemeriksaan itu bertujuan mendalami dugaan peredaran obat-obatan tersebut.

“Saat ini BIW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Epi, Rabu (21/10/2026).

Selain obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel OPPO A60 berwarna ungu dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih dengan nomor polisi A 3488 RS.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan, satu dompet biru, serta dua laci lemari yang telah dimodifikasi.

Polres Lebak Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal

Epi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.

“Ya, Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat membantu polisi mencegah peredaran obat-obatan ilegal. Warga dapat segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin atau penyalahgunaan obat.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Penyidik merujuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” ujarnya.

Polisi Ajak Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Obat

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat Kabupaten Lebak ikut mencegah peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

“Kami meminta semua elemen masyarakat bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” ujarnya.

(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *