Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Proyek Rp5 Miliar Mamasa-Malabo Disorot, Kejaksaan Dituntut Usut Tuntas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

MAMASA | rayacom.id

Proyek penanganan longsor dan pemeliharaan rutin ruas jalan Mamasa–Malabo senilai Rp5 miliar mendapat sorotan. Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional Marulitua Rajagukguk meminta pengawasan terhadap proyek tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Menurut Marulitua, kondisi ruas jalan yang rawan longsor membutuhkan pengawasan fisik secara langsung. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

“Pengawasan fisik tidak boleh berhenti pada tumpukan laporan di atas meja atau verifikasi dokumen administratif yang steril dari realitas. Ketika menyangkut ruas jalan rawan longsor seperti Mamasa-Malabo, setiap rupiah dari anggaran Rp5 miliar itu langsung bersentuhan dengan nyawa manusia,” ujar Marulitua kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Ia meminta Balai Jalan Nasional membuktikan kualitas pekerjaan melalui pemeriksaan material, ketebalan beton, hingga sistem drainase penstabil lereng.

LBH Minta Pengawasan Proyek Diperkuat

Marulitua menilai proyek infrastruktur di wilayah rawan longsor membutuhkan pengawasan lapangan yang konsisten. Ia menyoroti potensi persoalan jika pemeriksaan hanya mengandalkan dokumen administrasi.

Karena itu, ia meminta pengawas memastikan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak.

“Negara melalui Balai Jalan Nasional harus transparan membuktikan bahwa ketebalan beton, mutu material, hingga sistem drainase penstabil lereng dikerjakan 100 persen sesuai Rencana Anggaran Biaya dan spesifikasi teknis,” katanya.

Menurut dia, kondisi jalan yang kembali mengalami kerusakan setelah penanganan perlu mendapat perhatian. Namun, dugaan penurunan mutu pekerjaan tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dan bukti yang memadai.

Minta Audit Forensik Jika Ditemukan Kejanggalan

Marulitua juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila pemeriksaan teknis menemukan indikasi pelanggaran.

Ia menilai audit forensik teknik sipil dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

“Jika terbukti ada pembiaran yang berujung pada penurunan mutu, ini bukan lagi sekadar pelanggaran kontrak administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.

Marulitua juga meminta pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas apabila terdapat bukti keterlibatan dalam pelanggaran.

Menurut dia, sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Mutu Proyek Diminta Dibuka

Selain pengawasan, Marulitua mendorong Kementerian Pekerjaan Umum membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek kepada publik.

Dokumen yang diminta antara lain hasil uji mutu beton, uji kondisi atau kekuatan tanah, serta catatan pengawasan pekerjaan di lapangan.

Ia menilai keterbukaan informasi dapat membantu memastikan penggunaan anggaran Rp5 miliar berjalan sesuai peruntukan.

BPJN dan PPK Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Aris selaku PPK belum memberikan tanggapan terkait sorotan tersebut.

Desakan LBH Peradi Profesional saat ini masih berupa permintaan pemeriksaan dan pengawasan. Belum terdapat kesimpulan bahwa proyek tersebut mengalami penyimpangan atau tindak pidana.

Karena itu, apabila aparat melakukan pemeriksaan, hasil audit dan temuan teknis akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Mamasa–Malabo. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *