Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan ePaper & Update Berita

Berlangganan ePaper & Update Berita

Nikmati ePaper Tangerang Raya dan dapatkan update berita terbaru setiap hari.

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Golkar Tunggu Kesepakatan Pimpinan Parpol

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | rayacom.id

Partai Golkar menyebut tindak lanjut politik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik di DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan MK tetap membuka ruang pembahasan di ranah politik. Namun, langkah tersebut tidak dapat ditentukan oleh satu partai.

“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Golkar Hormati Putusan MK

Doli yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai putusan MK menunjukkan batas antara kewenangan hukum dan ranah politik.

Menurut dia, MK telah menjalankan kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Karena itu, Golkar menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan.

Doli juga menilai putusan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Menurutnya, proses politik dan penyelenggaraan negara harus tetap berpedoman pada konstitusi.

“Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi,” ujarnya.

Golkar Dorong Evaluasi UU Pemilu

Selain membahas tindak lanjut politik, Doli mengatakan putusan MK dapat menjadi bahan dalam penyusunan dan penyempurnaan UU Pemilu.

Ia menilai aturan mengenai persyaratan calon pemimpin dan wakil rakyat perlu dibuat lebih rinci. Selain itu, mekanisme rekrutmen dan seleksi juga perlu lebih transparan.

“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.

Menurut Doli, evaluasi tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam proses politik elektoral mendatang.

MK Nyatakan Permohonan Gibran Tak Dapat Diterima

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon sebagai salah satu dasar putusan tersebut.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024.

MK kemudian menilai persoalan mengenai validitas dan pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.

Tindak Lanjut Politik Menunggu Konsensus

Dengan putusan tersebut, Golkar menilai tindak lanjut politik berada pada pembahasan antarpimpinan partai politik di DPR.

Doli menegaskan keputusan apa pun nantinya harus mempertimbangkan kepentingan rakyat serta menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.

Karena itu, Golkar belum menyatakan langkah politik secara sepihak. Partai tersebut menyerahkan keputusan lanjutan kepada proses komunikasi dan konsensus pimpinan partai politik di parlemen.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *